Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2018 diprediksi naik mencapai Rp83,2 triliun. Nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran APBD penetapan 2018 sebesar Rp77,1 triliun.
Perubahan nilai tersebut diputuskan setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta selesai membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) selama kurang lebih dua minggu. Selanjutnya, KUPA-PPAS akan memasuki tahap pembahasan di rapat pimpinan gabungan untuk segera disampaikan melalui rapat paripurna.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan nilai APBD Perubahan nantinya tidak akan berubah dari nilai yang telah dibahas dalam KUPA-PPAS. “Karena KUPA-PPAS ini menjadi patokan kita untuk mengesahkan anggaran,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Kenaikan nilai APBD-P 2018 terjadi karena adanya tambahan dari beberapa sumber dana. Tambahan terbesar berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), yakni Rp11,7 triliun.
Dengan adanya penambahan tersebut, TAPD dan Banggar melakukan penyesuaian untuk setiap pos anggaran, misalnya, belanja langsung, belanja tak langsung, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah kepada BUMD DKI. Saefullah berharap finalisasi APBD-P, termasuk sidang paripurna pembacaan oleh gubernur dan fraksi-fraksi, dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
“Mudah-mudahan APBD-P ini bisa dieksekusi dalam waktu 2,5 bulan serta menimbulkan efek domino pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” ungkap dia.
Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan pembahasan KUPA-PPAS 2018 memang lebih panjang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kami tetap komitmen agar paripurna sesuai jadwal, yaitu 27 September 2018,” kata dia.
Sumber : www.medcom.id