Tugas dan Fungsi PPID

by Humas PKS Jakarta

  1. Mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membangun dan mengembangkan Sistem Penyediaan Informasi yang dapat dikelola secara sistematis dan diakses dengan mudah.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan data, penyimpanan dan mendokumentasikan berdasarkan :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Artikel Lain