Konten kreator Hasan Abdillah yang dilantik menjadi anggota DPRD periode masa jabatan 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku akan mengadvokasi kepentingan masyarakat terutama bidang pemerintahan.
Sebagai anggota dewan, YouTuber sekaligus konten kreator TikTok tersebut berjanji akan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat.
“Yang pasti kita sebagai anggota DPRD Jakarta tugasnya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat,” kata Hasan saat ditemui usai pelantikan di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Hasan mengaku akan turun ke lapangan untuk mendengar aspirasi warga Jakarta.
“Nanti kita mendengar aspirasi untuk nanti diadvokasi dan itu bisa menjadikan anggaran. Turun ke masyarakat sesuai alokasi yang tepat dan prioritas,” kata dia.
Hasan menuturkan, untuk mencapai tujuannya itu, ia akan membuat aturan Permerintah Daerah lebih produktif sesuai aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan rekomendasi PKS, kata Hasan, kemungkinan besar ia akan menempati posisi di Komisi A.
“Komisi A ini saya dengar bidangnya pemerintahan, jadi ini paling saya dengar aspirasi RT/RW. Jadi paling dekat sama masyarakat, menyentuh masyarakat langsung,” kata dia.
Dalam janjinya, Hasan ingin kamera pengawas atau CCTV di Jakarta diperbanyak untuk menekan kasus pencurian.
“Karena banyak terjadi pencurian-pencurian di Jakarta. CCTV ini diperbanyak lagi. Kemudian kami mau coba kembalikan Jak Wifi,” imbuhnya.
Sebagai pegiat media sosial yang memiliki banyak pengikut, Hasan akan mencoba menyosialisasikan programnya melalui media sosial.
“Alhamdulillah dari seluruh sosial media, bukan cuma TikTok ada 20 juta pengikut, saya akan gunakan dengan benar-benar sebagai anggota dewan untuk mengawal kebijakan pemerintah dan masyarakat tahu kerja DPRD sebenarnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, 106 anggota dewan resmi dilantik sesuai dengan keputusan dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD 2024-2029 telah selesai mengemban tugas selama lima tahun.
Sumber : Kompas.com