Surat Pencalonan Komjen BH dari Presiden Mengandung Kelemahan

by Humas PKS Jakarta

RMOL. Surat Presiden Joko Widodo perihal pencalonan Kapolri baru, Komjen Pol Badrodin Haiti kepada pimpinan DPR terdapat kelemahan. Kelemahannya, status Komjen Budi Gunawan yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tidak disebutkan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 23/2).

“Ada lompatan argumen Presiden dari soal karena BG telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, lalu langsung lompat ke pencalonan Badrodin. Jadi, pembebasan BG tidak disebut dalam surat. Itulah salah satu kelemahan surat itu,” katanya.

Namun begitu, Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan bawah surat tersebut baru bisa dibahas ketika masa reses berakhir, pada tanggal 23 Maret 2015 mendatang.

“Nanti 23 Maret masuk Bamus hari itu juga, lalu jadwalkan penugasan dan itu nanti ada di Komisi III, tidak bisa melalui pimpinan saja,” tandasnya.

Adapun kutipan surat yang dipermasalahkan Fahri tersebut adalah sebagai berikut.

“Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan SH, MS sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Kapolri.” [zul/rmol.co)

Related Posts