JAKARTA (6/8) – Tingginya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta dinilai akibat banyaknya tunggakan pajak warisan yang dibiarkan berlangsung puluhan tahun. Tunggakan pajak warisan merupakan pajak yang tidak dibayarkan oleh pemilik aset sebelumnya, yang kemudian berlanjut ke pemilik saat ini.
“Ada yang karena orang yang punya (aset) dulunya kaya, tapi yang sekarang tidak; dan ada juga yang pajaknya dari dulu dibiarkan tidak dibayar, yang sekarang jadi tidak sanggup bayar,” ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selamat Nurdin, Rabu (6/8/2015).
Oleh karena kebanyakan penunggakan pajak itu adalah warisan, Selamat Nurdin menyatakan kurang setuju dengan penindakan yang dilakukan Dinas Pelayanan Pajak. Selamat Nurdin menilai, pemanggilan wajib pajak yang menunggak harus dipilah.
“Karena kalau warisan, masyarakat (pemilik aset) yang saat ini terkena dampak belum tentu dapat membayarnya. Bagusnya dipilah dulu penunggakannya karena apa,” ujar dia.
Untuk kasus tunggakan pajak warisan sendiri, Selamat Nurdin menilai, hal yang perlu dilakukan oleh Dinas Pelayanan Pajak adalah dengan memberikan potongan harga. Ia yakin cara tersebut akan membuat wajib pajak mampu untuk membayar tunggakan pajak.
“Jangan sampai hubungan kerja sama (Dinas Pajak dan Kejaksaan) ini hanya menindak, tapi bukan menanggulangi masalah pajak,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.
Sebagai informasi, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyebutkan saat ini setidaknya ada 500 wajib pajak yang menunggak PBB. Bila ditotal, jumlah tunggakan PBB dari ke 500 wajib pajak itu mencapai Rp 3 triliun.
Untuk melakukan penindakan, Dinas Pelayanan Pajak telah mengadakan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi. Nantinya, Kejaksaan Tinggi akan bertugas melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang belum membayar pajaknya.