Sejarah DPRD DKI Jakarta (4) – Gedung DPRD di tahun 1984
DALAM majelis akan dijamin sekurang-kurangnya 7 kursi untuk partai-partai politik, dengan demikian pemilihan akan dilangsungkan dalam 2 tahap, yaitu pertama dipilih terlebih dahulu 7 orang diantara calon-calon yang diajukan oleh partai-partai politik saja, kemudian baru dilakukan pemilihan 18 orang lainna dari semua calon yang dikemukakan. Berdasarkan pemilihan yang diikuti oleh 177 organisasi, terdapat 25 orang calon yang mendapat suara terbanyak dan dinyatakan terpilih.
Pada tanggal 9 Maret 1950 selesailah tugas pekerjaan Panitia Tujuh, dan 25 nama tersebut diatas disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RIS untuk disahkan sebagai anggota-anggota Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang baru. Dengan keputusan Menteri Dalam Negeri RIS tanggal 16 Maret 1950 No. B.Z/3/4/13 diangkatlah ! 25 orang yang diajukan oleh Panitia Tujuh tersebut menjadi Dewan Perwakilan Kota Sementara dari Kotapraja Jakarta terhitung mulai tanggal 15 Maret 1950.
Pada tanggal 30 Maret 1950 No. 203 masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sementara diperpanjang selama 6 bulan yaitu hingga 1 Januari 1951, dengan catatan bahwa sebelum tanggal tersebut harus sudah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota berdasarkan pemilihan umum. Menjelang akhir tahun 1950 masih belum diadakan pemilihan untuk membentuk suatu Dewan Perwakilan Kota yang baru.
Untuk menghindarkan kekosongan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah Kota Jakarta, maka dengan Keppres RI tanggal 27 Desember 1950 No. 69, masa jabatan yang semula ditetapkan hingga akhir tahun 1950 diperpanjang untuk waktu yang tidak ditentukan, dan akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan atas persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Kota tersebut.
Dewan Perwakilan Kota Sementara yang dibentuk pada zaman RIS ternyata sifatnya tidak sementara sebagaimana disebutkan dalam namanya, karena dapat mencapai umur 6,5 tahun yaitu sampai tanggal 31 Agustus 1956, selama jangka waktu tersebut telah terjadi perubahan dalam susunannya. Pemerintah Pusat mengeluarkan undang-undang tahun 1956 No. 14 yang mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah Peralihan di daerah-daerah berdasarkan pertimbangan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang baru di daerah masing-masing.