Sejarah DPRD DKI Jakarta (3)

by Humas PKS Jakarta

Sejarah DPRD DKI Jakarta (3) – Gedung DPRD di tahun 1969-1970

PENYELENGGARAAN pemerintahan daerah masih dilakukan oleh Majelis Pemerintahan Kota Jakarta, Badan Pemerintahan Harian dan Walikota yang dibentuk pada zaman Pre-Federal. Akan tetapi sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahwa jangka waktu pelaksanaan tugas Majelis Pemerintahan Kota Jakarta dan Badan Pemerintahan Harian hanya 1 tahun, maka pada tanggal 1 Maret 1950 kedua badan tersebut meletakan jabatannya.

Mengingat dalam jangka waktu 1 tahun belum dapat dilangsungkan pemil! ihan untuk membentuk majelis yang baru, maka untuk mencegah macetnya penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Jakarta, dengan keputusan presiden tanggal 28 Februari 1950 No. 93, ditetapkan bahwa sambil menanti pengaturan lebih lanjut semua kekuasaan, hak dan kewajiban serta segala urusan dan pelaksanaan menurut perundang-undangan yang berlaku berada dalam tangan Dewan Perwakilan Kota dan College van Burgemeesteren Wethouders dari Gemeente kota Jakarta, untuk sememntara diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Walikota.

Pemerintahan tunggal tersebut tidak berlangsung lama, karena Kementrian Dalam Negeri RIS telah melakukan usaha-usaha untuk membentuk majelis yang baru. Pada akhir bulan Februari 1950, Kementrian mengadakan pertemuan dengan pelbagai partai politik dan organisasi lain. Dalam pertemuan disetujui pembentukan sebuah Panitia pembaharuan Majelis Pemerintahan Kota Jakarta yang disebut Panitia Tujuh yang bertugas untuk dalam waktu singkat membentuk sebuah majelis baru, ya! ng didalamnya duduk wakil-wakul dari pelbagai aliran politik dan lainnya yang dapat mencerminkan keadaan yang sebenar-benarnya dari masyarakat Kota Jakarta pada dewasa itu.

Related Posts