Sejarah DPRD DKI Jakarta (2)

by Humas PKS Jakarta

Sejarah DPRD DKI Jakarta (2) – Gedung DPRD di tahun 1959-1966

BERAKHIRNYA Badan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jakarta bersamaan dengan mendaratnya tentara pendudukan sekutu pada tanggal 29 September 1945, dimana mulai tanggal 21 Juli 1947 pihak Belanda melancarkan serangan serta menduduki wilayah-wilayah yang dikuasai oleh RI dan tidak terkecuali kekuasaan-kekuasaan Pemerintah RI yang berada di kota Jakarta. Pada tanggal 25 Agustus 1948 ditetapkan Ordonantie tentang pengaturan sementara mengenai aparatur pemerintahan stadsgemeente di Pulau Jawa (Ordonantie Tijdelijke voor Ziengenbestuur Stadsgemeente Java Stadsblad 1948 No. 195) yg bermaksud untuk membentuk kembali pejabat/dewan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Wakil Tinggi Mahkota Belanda menerbitkan Staatsblad 1949 No. 56 yang membentuk kembali alat-alat perlengkapan baru yang akan menyelenggarakan tugas kekuasaanStadsgemeente Batavia. Keputusan tersebut kemudian diperbaharui dengan keputusan tanggal 28 Februari 1949 No.13 yang diumumkan dalam Staatsblad 1949 No. 68, menetapkan bahwa semua wewenang, hak, kewajiban dan pekerjaan lainnya dijalankan olehStadsbestuursraad (Majelis Pemerintahan Kota Jakarta), College van Dagelijks Bestuur (Badan Pemerintahan Harian), dan Burgemeester. Lebih lanjut dengan Keputusan Sekretaris van Staat voor Binnenlandse Zaken (Sekretaris Negara untuk Urusan Dalam Negeri dari Pemerintah Pre-Federal tanggal 3 Maret 1949 No. AZ 25/3/7 telah ditetapkan jumlah Anggota Majelis Pemerintahan Kota Jakarta sebanyak 33 orang.

Pada tanggal 27 Desember 1949 berlangsung pemulihan kedaulatan Indonesia dari tangan Belanda kepada bangsa Indonesia. Sejak itu berdirilah Republik Indonesia Serikat sebagai suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi. Stadsgemeente Jakarta sebagai suatu daerah swatantra di dalam lingkungan wilayah Distrik Federal Jakarta tetap berlangsung menurut ketentuan perundangan desentralisasi yang telah ada sebelum RIS, yaitu S.G.O dan “ordonantie tijdelijke voorzienigen bestuur stadsgemeente Java“. Demikian pula susunan dan organisasi stadsgemeente masih tetap seperti sediakala tanpa perubahan.

Related Posts