Sekilas Sejarah DPRD DKI Jakarta
MULAI 1 April 1905 kota Batavia ditetapkan sebagai Locale Ressort dengan nama Gemeente Batavia. Sejalan dengan penetapan Gemeente Batavia tersebut dibentuk pula Raad Gemeente dengan keanggotaan sementara sebanyak 24 orang. Pada tahun 1917 diadakan perubahan keanggotaan Gemeenteraad menjadi 27 orang. Keanggotaannya yg semula sebagian diangkat dan ditunjuk dan sebagian lagi dipilih, ditetapkan semuanya harus dipilih. Menurut laporan hasil penelitian dari Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, bahwa Volkstraad atau Batavia Gemeente yang dibentuk tahun 1917 tersebut merupakan Badan Perwakilan Rakyat pertama di Indonesia.
Gedung DPRD DKI Jakarta di tahun 1950-1959
KEMUDIAN berdasarkan Ordonantie pembentukan sebagaimana termuat dalam Staatsblad 1926 No. 366 & berlaku tanggal 1 Oktober 1926, Gemeente Batavia telah ditunjuk menjadi Stadsgemeente Batavia dan menyelenggarakan pemerintahan daerahnya menurut SGO. Keanggotaan Gemeenteraad Stadsgemeente sama dgn pada masa Gemeente Batavia, demikian pula mengenai jumlahnya. Pada zaman Jepang, sistem pemerintahan daerah pada waktu itu semula tidak terdapat Dewan-Dewan. Namun sejak bulan September 1943 terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan Bala Tentara Jepang, yaitu dgn dibentuknya Dewan-Dewan baik di pusat maupun di daerah yg menjalankan fungsi sebagai Badan Penasehat. Pada pemerintahan pusat, badan tersebut bernama Tyuuoo Sangi-in dan di daerah disebut Sangi-in.
Selanjutnya, sejak Indonesia merdeka bersamaan dengan Komite Nasional Indonesia Pusat pada tanggal 29 Agustus 1945, di Jakarta dibentuk pula Komite Nasional Daerah Kota Jakarta yang kedudukannya diatur dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tentang Pembentukan Pemerintahan Nasional Daerah. Menurut UU No.1 pasal 2, ditetapkan Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah, yang bersama-sama & dipimpin oleh Kepala daerah menyelenggarakan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya. D! alam pelaksanaannya, hingga akhir tahun 1946 Badan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jakarta baru beranggotakan 39 orang. Penyelenggaraan Pemerintahan Nasional Kota Jakarta ternyata tidak berjalan dengan lancar dan berakhir pada tanggal 21 Juli 1947, dan berakhir pula masa jabatan Badan Perwakilan Rakyat daerah Kota Jakarta yang dibentuk pada awal kemerdekaan Indonesia.