Jakarta – Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdul Aziz melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial (Kesos) di masyarakat, khusus warga Palmerah, Jakarta Barat, di Ruang Karang Taruna Kelurahan (SKKT), Jalan Sandang, Ahad (19/6/2022).
“Banyaknya aspek tentang kesejahteraan sosial di masyarakat, terkait apa kewajiban dan hak – hak masyarakat terhadap pemerintah khususnya pemda DKI Jakarta,” ucap Abdul Aziz dalam sambutan.
Menurut Abdul Aziz, hak kewajiban masyarakat terhadap pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta, terkait banyaknya aspek Kesos di mulai orang belum lahir sampai orang meninggal merupakan bentuk sosial.
“Banyak sekali aspek dibidang sosial ini, mulai orang belum lahir sampai orang meninggal itu terkait dengan sosial,” katanya.
Ditambahkan Aziz, sosialisasi merupakan kewajiban bagi setiap anggota dewan yang sudah terpilih di daerah pemilihan, untuk kembali ke masyarakat menyosialisasikan aturan yang sudah ada dimasyarakat, salah satunya Perda Kesos ini.
Hal yang sama dilontarkan Wakil Ketua Forum Masyarakat Palmerah (Formapal), M. Zen, bahwa Formapal terdiri dari para ketua RW, RT, LMK, FKDM, para kader PKK, jumantik, Dawis, dan para tokoh masyarakat, baik yang tidak aktif maupun yang masih aktif,
“Kegiatan sosialisai perda nomor 4 tahun 2013, baru kali pertama diselenggarakan. Ini dapat menambah Ilmu, serta menambah wawasan dalam penanganan kesejahteran sosial khususnya masyarakat Palmerah,” tutupnya.
Sumber : koransatu.id