Hal itu disampaikan Ketua Departemen Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru saat konferensi pers mengenai pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS di Kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang no 82, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
“Kalau di PKS semua berlaku menggunakan sistem, siapapun, latar belakang apapun harus tunduk kepada sistem, termasuk putusan Majelis Tahkim. Siapapun dalam jabatan apapun harus tunduk.” papar Zainudin.
Zainudin juga mengatakan, bila saudara Fahri Hamzah akan mengajukan gugatan hukum, DPP PKS sudah siap untuk menghadapi gugatan hukum tersebut.
“Kami juga sudah punya jawaban tentang konten yang diajukan saudara Fahri ke pengadilan. Saat ini tingal menunggu sejauh mana pokok-pokok gugatan yang diajukan dan akan kami berikan buktinya,” jawab Zainudin.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI akan dijalankan sesuai prosedur yang ada.
“Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7×24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara,” papar Dedi.
Dalam konferensi pers ini, Dedi juga mengklarifikasi bahwa Surat Keputusan yang beredar sebelumnya bukanlah merupakan surat yang asli dan tidak jelas siapa oknum yang menyebarnya.
“Teman-teman bisa bandingkan sendiri ya. Surat ini (salinan SK Asli) bandingkan dengan surat yang beredar sebelumnya. Ini surat yang asli,” jelas Dedi
Diketahui, bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS telah diterima oleh yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2016 pukul 19.43. Hal itu sesuai dengan tanda terima yang ditunjukkan dalam konferensi pers sore ini.
Keterangan Foto: Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi sedang menunjukkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Fahri Hamzah.