Propemperda 2021 Disahkan, DPRD DKI Optimis Lahirkan Perda Berkualitas

by Humas PKS Jakarta

Jakarta – Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Sebanyak 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Propemperda DKI Jakarta, yang akan dibahas tahun 2021 mendatang. Demikian disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Kamis (26/11/2020), usai paripurna di Gedung Parlemen Jakarta, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dedi menjelaskan, dari 28 Raperda tersebut, sebanyak 24 Raperda diprakarsai oleh Eksekutif, sedangkan 4 Raperda menjadi prakarsa DPRD.

“Raperda yang diprakarsai DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” ujar Dedi yang juga anggota Fraksi PKS ini.

Propemperda 2021 ini, dijelaskan Dedi, telah mengakomodir aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di DKI serta usulan dari stakeholders terkait.

“Denfan masukan dan keterlibatan unsur ormas, akademisi, LSM dan lainnya diharapkan Propemerda yang dihasilkan representatif dan berkualitas,” tutur anggota DPRD dari daerah pemilihan Jakarta Selatan ini.

Menurut Dedi, pelibatan masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam penyusunan Raperda, agar tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.

“Prinsip lainnya adalah mengedepankan kepentingan umum, serta sesuai dengan prinsip keadilan dan equality before the law (persamaan kedudukan dihadapan hukum),” pungkasnya.

Related Posts