Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan melakukan pemasangan Prasasti Jalan Haji Darip di depan Musholla Darul Hakim, Jatinegara Kaum, Kamis (2/1/2025).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi yang hadir pada agenda tersebut menerangkan bahwa perubahan nama Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip melalui proses yang berliku.
“Perjuangan merubah Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip cukup panjang, Saya selaku Wakil Ketua DPRD saat itu aktif memperjuangkan dan mengawal dengan intens berkomunikasi ke Gubernur Anies dan Dinas Kebudayaan,” kata politikus PKS tersebut.
Diketahui, di Tahun 2022 Pemprov DKI resmi mengubah 22 nama jalan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022. Salah satunya adalah penggunaan nama pendakwah dan pejuang pada masa revolusi Haji Darip yang dijuluki Panglima Perang Klender menjadi nama jalan di Jalan Bekasi Timur Raya.
“Penggunaan nama tokoh dan pejuang Betawi tentu dapat meningkatkan literasi masyarakat Jakarta. Ketika seseorang melintas di jalan tersebut tentu mereka akan mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa tokoh tersebut memiliki peran penting dalam sejarah Jakarta.” pungkas Suhaimi.