Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan, penanganan konflik yang marak terjadi di masyarakat tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan undang-undang keamanan semata. Akan tetapi harus melalui banyak pendekatan termasuk melibatkan tokoh masyarakat.
“Kompleksitas konflik membutuhkan pendekatan multi-dimensi dan tidak semata pendekatan keamanan,” ujar politikus PKS ini kepada Sindonews, Selasa (29/1/2013).
Wakil Sekretaris Jendral PKS ini menilai, pada dasarnya instruksi Presiden (inpres) yang baru ditandatangani sudah sesuai dengan undang-undang. Namun, perlu penjelasan lebih gamblang supaya mudah dijalankan.
“Secara normatif Inpres tersebut sudah baik, karena diterjemahkan dari perundang-undangan yang ada. Persoalan terbesarnya justru pada bagaimana mengoperasionalkannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang keamanan dan ketertiban masyarakat, yang baru saja ditandatanginya.
“Hari ini saya keluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2013. Karena nomor satu yakni peningkatan upaya penanggulangan korupsi,” kata Presiden SBY saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2013).
Dirinya menambahkan, inti dari Inpres tersebut adalah instruksinya untuk meningkatkan efektivitas gangguan keamanan di seluruh Tanah Air. “Dengan inpres ini, saya berharap situasi keamanan dalam negeri kita bisa kita jaga,” ucapnya.
Slamet Riadi
http://nasional.sindonews.com/read/2013/01/29/14/712000/pks-pertanyakan-pelaksanaan-inpres-kamtibmas