Jakarta – Ombudsman menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, melawan hukum. Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI harus setuju dengan Ombudsman jika pendekatan yang digunakan untuk menilai penataan Tanah Abang dari aspek hukum.
“Saya kira kalau pendekatannya hukum itu, ya, ditaati, kalau pendekatannya hukum,” kata Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018).
Namun Fraksi PKS berpendapat penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan tak sejalan dengan pendekatan Ombudsman. Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi, Gubernur Anies yang diusung PKS-Gerindra itu sedang mencari solusi kesemrawutan di kawasan Tanah Abang.
“Tetapi kan Pak Gubernur kan melihatnya adalah sebuah ijtihad lapangan untuk mencari solusi. Artinya bukan sebuah ijtihad untuk melanggar. Tapi ini ada problem di Tanah Abang, maka harus ada solusi kan. Kemudian ada penataan dengan versinya. Jadi mungkin ada pendekatan berbeda,” papar Suhaimi.
Suhaimi menuturkan kebijakan yang ditetapkan Anies untuk mengatasi permasalahan yang ada di Tanah Abang seharusnya dipandang positif. Namun dia mengingatkan Anies tetap menerima kritik dan masukan.
“Semua kebijakan-kebijakan yang mencari solusi dilihatnya ini adalah usaha yang baik. Sehingga nanti kalau ada masukan dari masyarakat, kritikan masyarakat, ada ide dari masyarakat, ada demo dari masyarakat, itu didengar saja sebagai sebuah masukan. Di zaman demokrasi seperti ini saya kira nggak ada yang alergi,” tutur dia.
Suhaimi pun menyarankan Anies melibatkan Ombudsman dalam menggodok kebijakan penataan Tanah Abang. Dengan begitu, kedua pihak bisa sama-sama menyejahterakan warga Jakarta.
“Sebagai upaya mencari solusi, saya rasa perlu bareng-bareng dengan Pemprov, lihat ke lapangan, kemudian diskusi untuk Pemprov menjelaskan, Ombudsman juga mendengarkan. Saya kira kan itu hal yang biasa ya. Kan masing-masing pasti dalam kerangka membahas untuk rakyat,” terang Suhaimi.
Ombudsman menuturkan penempatan PKL di Jalan Jatibaru Raya melanggar Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemprov DKI memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membersihkan Jalan Jatibaru Raya dari PKL.
Sumber: Detik.com