Perda APBD 2016 Disahkan Tepat Waktu, DPRD DKI Ingikan Serapan Capai 90 Persen

by Humas PKS Jakarta

Jakarta (23/12) – Disahkanya Tepat Waktu Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada hari ini, Rabu (23/12) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, dapat meningkatkan penyerapan anggaran hingga 90 persen. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana setelah Sidang Paripurna RAPERDA APBD DKI Jakarta 2016, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Triwisaksana yang akrab disapa Sani inimengungkapkan, dengan disahkannya APBD DKI Jakarta 2016 dengan menggunakan Peraturan Daerah (Perda), dapat digunakan dan diserap secara maksimal, “Di tahun 2016 penggunaan dan penyerapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal dengan mengambil pelajaran tahun 2015 yang penggunaan dan serapan anggarannya tidak maksimal karena menggunakan format Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya.

Triwisaksana berharap, dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun 2016 diakhir tahun 2015 maka pada awal tahun 2016 pihak Pemprov DKI Jakarta dapat segera menggunakan anggaran tersebut untuk melakukan pembangunan. “APBD 2016 kali ini jauh lebih siap dan dapat digunakan di awal tahun 2016, untuk berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Selain itu, Triwisaksana juga menyoroti mengenai mekanisme dan pengelolaan anggaran yang masih harus diperbaiki, khususnya berkaitan dengan dana bantuan sosial, bantuan hibah dan pengadaan-pengadaan yang belum masuk ke dalam e-katalog,karena rawan diselewengkan, “Tapi saya kira Pemprov DKIbelajar dari tahun-tahun sebelumnya, mudah-mudahan tingkat kerugian keuangan daerah dapat ditekan lebih banyak,” tutup Triwisaksana mengakhiri.

 

Related Posts