Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta

by Humas PKS Jakarta

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh melalui kolaborasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan telah menghasilkan Program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.

Penetapan UMP pun menjadi momen yang ditunggu oleh pekerja/buruh setiap tahunnya. Sesuai ketentuan perundangan bahwa setiap tanggal 1 November, Gubernur seluruh Indonesia secara serentak mengumumkan besaran UMP. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 di Balaikota Jakarta, pada Jumat (1/11).

Gubernur Anies yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra menuturkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 yakni terdapat kenaikan 8,51 % dari tahun sebelumnya. “Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349,906,- (empat juta dua ratus tujuh puluh enam tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah),” tuturnya.

Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja. Kartu Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh. Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi.
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Program Kartu Pekerja telah diluncurkan semenjak akhir tahun 2018 dan sampai dengan sekarang sebanyak 21.249 kartu yang telah didistribusikan kepada para penerimanya dan sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu :

1. Pemohon mengajukan berkas (fotocopy KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
2. Berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudisnakertrans 5 (lima) Wilayah Kota Adm. DKI Jakarta
3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, data hasil verifikasi akan di kirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja.
4. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Dengan manfaat yang begitu besarnya, Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekeja Jakarta,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Tidak hanya Kartu Pekerja, pengembangan program kolaborasi lainnya guna menunjang kesejahteraan pekerja/buruh juga terus digalakkan, di antaranya pembukaan Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Dalam program tersebut Pemprov DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya/Pekerja/Buruh untuk dapat turut serta bersama-sama memajukan perekonomian DKI Jakarta.

Saat ini, lanjut Andri, telah dibuka dua Gerai Koperasi Pekerja di Jakarta Timur dan terus dilakukan pengembangan kembali untuk pembukaan Gerai Koperasi Pekerja selanjutnya. Untuk program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan, antara lain Pelatihan Mengemudi SIM A, Pelatihan Satuan Pengamanan, Pelatihan Salon, dan Pelatihan Pembuatan Kue Kering. Tidak hanya itu, program pembinaan dan pengembangan juga didukung oleh penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kewirausahaan, pembentukan jejaring dan pasar bersama serta kerja sama dan kolaborasi kelembagaan.

“Ke depannya, kami harapkan dapat terus tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan program kesejahteraan pekerja/buruh sehingga bisa bermanfaat dan tepat sasaran sehingga terwujud ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya’,” ujar Andri.

Sumber : http://ppid.jakarta.go.id

Related Posts