Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memposting Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Agung Wahana Indonesia pemilik merk Sense International Executive Club dan Sense Ballroom & Dining Theater dan PT Exotic Paradise pemilik merk usaha Exotic. Pencabutan tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 dan Nomor 38 Tahun 2018. Pencabutan TDUP tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perlindungan Terpadu Satu Pintu , dan atas dasar temuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, yang terkait dengan obat-obatan.
Menindaklanjuti hal itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan eksekusi tertutup Exotic dan Sense Club Jakarta, dengan menggelar Apel Pagi di halaman Balaikota Jakarta, pada Kamis (19/4). Sebanyak 60 Satpol PP dan 10 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menentukan surat keputusan pecabutan izin telah dijalankan di kedua lokasi.
“Hari ini kami menugaskan dan meminta bantuan kepada 60 petugas Satpol PP perempuan untuk memastikan bahwa pencabutan TDUP dan PTSP sudah dilakukan oleh Diskotek Exotic dan Sense Club. Semua petugas akan dibagi dua tempat, 30 petugas Satpol PP ke Exotic dan akan menuju ke Sense Club (Karaoke), ”terangnya. Sebanyak 60 petugas Satpol PP dan 10 PPNS di bawah kantor polisi dan surat-surat di depan kedua tempat itu untuk menggantikan kedua lokasi yang telah resmi ditutup.
Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang digunakan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi Menghubungi PT. Gubernur Setiabudi No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk penghitungan berat. Perlu, dalam surat pencabutan izin yang dikeluarkan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada Diskotek Exotic dan Sense Club Karaoke selama 5×24 jam. Dengan begitu, batas akhir kedua tempat ini digunakan untuk bekerja hingga Rabu, 18 April 2018.
Pemprov DKI Jakarta mengatur sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta menegaskan tajam dan peredaran narkoba. Namun, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberikan kesempatan kepada para pemilik bisnis untuk mengubah pola bisnisnya menjadi tidak ada.
Sumber : http://ppid.jakarta.go.id/view-pers/144-SP-HMS-04-2018