Pemerintah Diminta Lebih Serius Atasi Bahaya Miras di Ibukota

by Humas PKS Jakarta

Jakarta (6/12) – Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban. Kali ini, tiga pemuda tewas setelah menenggak minuman keras di Jakarta Timur, Rabu (3/12) lalu, dua korban yang telah diidentifikasi pihak kepolisian itu, merupakan warga Kramat Jati dan warga Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Hal ini ditanggapi Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Tubagus Arif, Jum’at (5/12) malam di Kebon Sirih, Jakarta. Wakil rakyat asal Jakarta Utara ini memberikan peringatan kepada pemerintah DKI Jakarta yang masih belum ada aksinya atas aturan yang telah ada, “Sekarang perlu ada keseriusan dari pemerintah, bukan hanya merevisi atau membuat SK Gubernur melarang miras, Perda sudah ada, tinggal eksekusi. Jangan sampai warga main hakim sendiri, menutup dan menghancurkan pabrik dan tempat-tempat penjualan serta peredaran miras itu,” tegas wakil rakyat yang pernah menjadi tim perumus Perda Ketertiban Umum ini.

Aturan yang dimaksud, Tubagus melanjutkan, ada di Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Di pasal 46 pada Perda tersebut berbunyi, Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Artinya sudah jelas, siapapun dilarang terkait bahaya miras tersebut,” jelas pria yang juga Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta.

Hari-hari ini hampir seluruh minimarket bahkan warung di perkampungan di Jakarta, baik yang kecil maupun yang besar menjual miras diluar batas yang ditentukan, dan saat ini belum ada aksi dari pemerintah untuk menyegel ataupun menutup, malah membiarkan semua itu terkesan menjadi legal.

Dari tahun 2012 sampai sekarang peningkatan kejahatan, pembunuhan di ibukota yang disebabkan dari miras sangat tinggi. Belum lagi, dari beberapa hasil survey, banyaknya para pemuda meminum minuman keras, berakhir dengan tawuran, seks bebas dan lain sebagainya.

Ada keinginan dari beberapa pihak untuk merevisi perda tibum ini, hal ini akan dicermati Fraksi PKS jika ada yang ingin melegalkan terhadap aturan miras, itu artinya ada pelanggaran terhadap undang-undang dan falsafah negara, “Kami akan pertahankan perda tersebut, jika perlu dibuatkan perda sendiri tentang miras, dengan sangsi dan hukuman yang lebih berat lagi terhadap peredaran miras. Kini tinggal tunggu aksi cepat pemerintah, agar tidak banyak lagi korban yang berjatuhan,” tegasnya.

Tubagus bertutur tentang pengalaman pelarangan miras di sebuah warung di daerah pemilihannya. Ramadhan 1435 hijriah kemarin, di Kelurahan Kebon Bawang RW 02, dirinya bersama warga mendatangi satu warung yang menjual miras, hadir Lurah dan Kapolsek, untuk menutup warung tersebut, dan berhasil ditutup, “Kini, karena pihak penjual berjanji untuk tidak menjual miras kembali, warung tersebut diperkenankan untuk dibuka kembali,” pungkasnya.

Related Posts