Pemerintah Belum Masukkan Aturan Transportasi Online dalam Revisi UU ITE

by Humas PKS Jakarta

Jakarta (18/3) – Masa Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016, telah resmi ditutup pada Rapat Paripurna, Kamis (17/3). Namun, hingga penutupan masa sidang tersebut, pemerintah belum pula mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, untuk menjadi payung hukum bagi basis legalitas adanya  Transportasi Berbasis Aplikasi (online), seperti Uber dan Grab.

“Sejauh ini proposal pemerintah belum memasukkan aturan tentang sistem aplikasi ini ke dalam rancangan Revisi UU ITE,” jelas Anggota Komisi Bidang Teknologi DPR RI Sukamta, di Jakarta, Jumat (18/3).

Oleh karena itu, Legislator PKS dari Dapil Yogyakarta ini berharap pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersendiri mengenai perkembangan teknologi transportasi yang terus berkembang ini.

“Sebab nanti kita juga melihat ada satu sisi persoalan transportasi yang makin lama makin crowded, ada juga perkembangan teknologi baru yang semakin efisien, tapi ini belum cukup terwadahi oleh UU yang lama,” jelas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Diketahui, polemik terkait Transportasi Berbasis Aplikasi tersebut telah memicu lahirnya demonstrasi dari beberapa pengemudi angkutan taksi, Senin (14/). Kementerian Perhubungan pun telah mengajukan surat rekomendasi pemblokiran aplikasi tersebut kepada Kemenkominfo. Namun, sejauh ini, belum ada kejelasan sikap dari pemerintah, baik dari sisi regulasi undang-undang, mapun pernyataan resmi.

 

Related Posts