PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD PROVINSI DKI JAKARTA
TENTANG 4 (EMPAT) RANCANGAN PERATURAN DAERAH
1. RAPERDA TENTANG KEARSIPAN
2. RAPERDA TENTANG PERPUSTAKAAN
3. RAPERDA TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR JAKARTA
4. RAPERDA TENTANG PERINDUSTRIAN
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Salam sejahtera untuk kita semua
Yang Terhormat Para Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta;
Yang Terhormat Saudara Plt. Gubernur DKI Jakarta;
Yang Terhormat Para Pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Para Undangan dan Hadirin yang kami hormati;
Mengawali kesempatan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan karunia-Nya sehingga dalam kesempatan ini kita dapat menghadiri dan mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi dalam mencermati Pidato Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah usulan Eksekutif, yaitu Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perindustrian, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta.
Sebelum kami sampaikan Pemandangan Umum ini, kami ucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu, serta warga dan masyarakat Jakarta yang telah berpartisipasi terhadap kegiatan Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 Putaran Pertama tanggal 15 Februari 2017 yang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya kami harapkan agar Pilkada Putaran Kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 berjalan dengan lebih jujur, adil, tidak terjadi kecurangan, kekasaran dan intimidasi. Semoga Pilkada Provinsi DKI Jakarta akan menghasilkan pemimpin Jakarta yang amanah dan bertanggung jawab.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ikut berduka yang mendalam atas wafatnya salah satu tokoh nasional kita, Bapak KH Hasyim Muzadi, mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Beliau adalah figur yang patut kita teladani perjuangan dan kiprahnya dalam membangun keumatan, kebangsaan dan menjaga kebhinnekaan. Beliau tokoh perekat bagi umat dan bangsa.
Sekali lagi atas nama keluarga besar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta, kami sampaikan Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, turut berduka yang mendalam. Semoga Allah menerima amal ibadah dan perjuangannya, mengampuni kekhilafannya, serta mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya.
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati
Sebelumnya, ingin kami sampaikan bahwa kami sangat mengapresiasi upaya eksekutif dalam mengajukan usulan 4 (empat) Raperda ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa eksekutif bekerja dengan baik dan ingin segala sesuatunya berjalan sesuai dengan alur komunikasi dan koordinasi dengan DPRD selaku mitra strategis dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Didalam Pemandangan Umum kali ini, kami akan sampaikan pandangan dan masukan terhadap keempat Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kearsipan
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati
Sebagai wujud pelaksanaan komitmen Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta membangun tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, kami mengapresiasi Raperda Kearsipan ini dan mendukungnya menjadi Perda sehubungan berlakunya Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan sudah tidak sesuainya ketentuan Kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kearsipan dengan perkembangan tuntutan warga Jakarta yang modern dan berkemajuan.
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta sangat konsen untuk memastikan pembangunan Kota Jakarta dan penjagaan aset-aset milik Kota Jakarta melalui penyelenggaraan kearsipan yang benar sehingga memberikan kepastian hukum dalam keseluruhan penetapan kebijakan pembangunan saat ini dan masa yang akan datang. Kita tidak menghendaki adanya aset-aset milik Kota Jakarta yang hilang atau tidak jelas kedudukan hukumnya karena kerasipan kita yang lemah. Kita harus mengakhiri kelemahan itu semua.
Kami juga ingin memastikan bahwa warga Jakarta mengetahui sejarah kontribusi pembangunan dari berbagai kelompok masyarakat melalui pengarsipan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Dengan demikian, kearsipan dapat mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia melalui terjaminnya kepentingan negara, daerah, dan hak-hak keperdataan rakyat.
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta dengan sangat agar arsip-arsip terkait kependudukan dan aset-aset milik penduduk seperti tanah, bangunan (tempat ibadah, sekolah, dan lain-lain) mendapatkan tempat khusus dalam pengarsipan daerah sehingga terlindungi dari berbagai rencana pengembangan Tata Ruang Kota yang berpotensi menggusurnya. MOHON TANGGAPAN!!
Kami juga meminta agar arsip-arsip yang diperlukan warga Jakarta dapat dengan mudah diakses dan tanpa berbiaya, bagi memudahkan masyarakat mendapatkan hak-haknya tanpa melanggar kepentingan umum. MOHON TANGGAPAN!!
Terkait dengan Penitipan Arsip Dinamis In Aktif, mohon dipastikan agar masyarakat atau pengguna fasilitas tersebut tidak diberatkan dengan persyaratan dan biaya yang mahal. MOHON TANGGAPAN!!
Terkait dengan Pengelolaan Arsip Statis oleh Lembaga Kearsipan Daerah, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah untuk memastikan pelaksanaan akuisisi arsip; pengolahan arsip; preservasi arsip; akses arsip; dan autentikasi arsip berjalan dengan baik dan benar, dan menyampaikan secara umum dalam Laporan Tahunan Pemerintah Daerah kepada DPRD. MOHON TANGGAPAN!!
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendukung penerapan Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi yang meliputi: pengelolaan kearsipan; penyelenggaraan pelayanan kearsipan; dan kerjasama kearsipan, serta pelaksanaan SIKD dan JIKD dalam mendukung pengelolaan arsip.
Dalam rangka penguatan keahlian pengelolaan kearsipan, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendukung penegasan adanya Organisasi Profesi Arsiparis dalam Perda Kearsipan ini, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan dukungan pendanaan bagi pengelolaan arsip yang lebih profesional ke depannya.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati
Kami mengapresiasi Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini karena selaras dengan komitmen Fraksi PKS DKI Jakarta untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat dengan menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan di seluruh Provinsi DKI Jakarta. Bagi kami, Raperda ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap pembangunan gerakan pengembangan perpustakaan secara nasional sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan melalui perpustakaan di seluruh Indonesia.
Raperda Penyelenggaran Perpustakaan ini, selain menegaskan ruang lingkupnya yang semakin luas, juga memunculkan entitas penyelenggara perpustakaan yang lebih luas. Di luar Pemerintah Daerah; juga ada Pengembang; Pengelola Kawasan dan fasilitas umum; dan Masyarakat. Bagaimana Pemerintah Daerah memastikan efektivitas keterlibatan pada pihak Pengembang, di luar penggunaan instrumen perijinan pengembangan kawasan sebagaimana Pasal 6 ayat 1 dalam Draft Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut? Selain itu, bagaimana memastikan terbangunnya perpustakaan pada kelompok Pengelola Kawasan dan Fasilitas Umum yang tidak menggunakan instrumen perijinan melainkan menggunakan kebijakan fasilitasi oleh SKPD terkait. MOHON TANGGAPAN!!
Kami juga mengapreasiasi dengan adanya Rencana Induk Pengembangan Perpustakaan yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Semoga dengan demikian, pembangunan mental dan spiritual warga Jakarta semakin terintegrasi dengan pembangunan lainnya.
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah serius dalam memperhatikan ketersediaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia dan dana di bidang perpustakaan di berbagai tempat dimana perpustakaan tersedia. Hasil observasi kami memperlihatkan bahwa masih sangat banyak perpustakaan di sekolah-sekolah, di lingkungan RW, dan tempat lain diluar Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kampus dan lain sebagainya, masih memerlukan dukungan tenaga dan mengalami keterbatasan dana. Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini, kami meminta ada peningkatan tenaga Pustakawan; Tenaga ahli perpustakaan; dan tenaga teknis perpustakaan dengan segala dukungannya. Terkait upaya pemerintah untuk itu, MOHON PENJELASAN!!
Kami meminta dengan sangat agar aspek layanan perpustakaan di Kota Jakarta menerapkan standar pelayanan minimal dan berorientasi pada pemustaka, sehingga dapat memahami karakter warga Jakarta sebagai warga yang hidup dalam tuntutan Kota Modern. Terkait dengan hal itu, kami meminta agar penyelenggaraan layanan perpustakaan mengacu pada ketentuan standar nasional perpustakaan, mengupdate kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ada (berbasis aplikasi yang bisa diakses di gadget setiap warga Jakarta), dan lain sebagainya. Juga layanan yang bersahabat dengan pemustaka yang berkebutuhan khusus.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta untuk menggabungkan dua BUMD yang menangani pengelolaan air di Jakarta yaitu Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD PAL) melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Air Jakarta. Di masa datang, penggabungan ini memang diperlukan agar pengelolaan air di Jakarta dikelola dalam satu pintu perusahaan sehingga kebijakan yang dilakukan juga bisa sejalan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta. Penggabungan dua BUMD ini merupakan langkah yang positif karena akan mengarahkan pengelolaan air ke arah pengembangan siklus air (water cycle) dimana air limbah dapat diolah menjadi air baku untuk kebutuhan penyediaan air minum di Jakarta. Namun penggabungan dan penerapan konsep water cycle nantinya harus diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat luas mengingat penyatuan pengolahan air limbah yang kotor dengan air minum untuk konsumsi masih merupakan sesuatu yang baru dan dipandang aneh oleh sebagian masyarakat.
Disamping itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga memiliki beberapa catatan terhadap Raperda Perumda Air Jakarta. Pertama, penggabungan perusahaan harus benar-benar memperhatikan kondisi dan kinerja perusahaan yang akan digabungkan. Kondisi keuangan perusahaan juga harus dikaji betul untuk memastikan bahwa penggabungan perusahaan akan membuat kondisi keuangan perusahaan yang baru dibentuk menjadi lebih baik. Jangan sampai perusahaan yang memiliki kondisi keuangan relatif sehat seperti PD PAL menjadi terbebani dengan kondisi keuangan PDAM yang belum menunjukkan kinerja baik. MOHON TANGGAPAN!!
Kedua, penggabungan atau merger perusahaan harus dilakukan dengan hati-hati dengan memperhatikan budaya perusahaan dan kemampuan untuk menghasilkan nilai (creating value) yang baru dari perusahaan yang terbentuk. Kedua perusahaan BUMD ini selama ini memiliki biaya kerja dan budaya perusahaan yang relatif berbeda. PDAM dengan tuntutan pelayanan yang tinggi karena pengguna jasa layanan yang banyak, sementara PD PAL belum memiliki tuntutan pelayanan yang tinggi karena jangkauan pelayanan yang masih terbatas. Ketidakmampuan dalam menyatukan dan meleburkan dua budaya perusahaan bisa berdampak fatal. Sekitar 50% sampai 70% perusahaan yang digabungkan mengalami kegagalan karena tidak menghasilkan nilai yang baru dari budaya perusahaan yang berbeda. MOHON TANGGAPAN!!
Ketiga, perlu dilihat juga bahwa Perda untuk PD PAL belum lama diubah dari Perda No. 10 tahun 1991 menjadi Perda No. 7 Tahun 2014. Dalam Perda tersebut, beban kerja PD PAL menjadi bertambah karena menangani pelayanan penyedotan limbah kotor, disamping juga tuntutan untuk meningkatkan jangkauan pelayanannya. Dengan penambahan tugas ini, kinerja PD PAL belum lagi teruji dan masih memerlukan waktu mengingat target jangkauannya yang juga semakin luas dibanding yang sudah dicapai saat ini. PD PAL juga masih terbatas kemampuan dalam memberikan pelayanan pada zona layanan yang ditargetkannya. Di sisi lain PDAM juga belum menunjukkan kinerja yang baik. Apakah peleburan ini merupakan jalan yang paling efektif untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Apakah dengan penggabungan dengan PDAM tidak semakin memberatkan tugas dan akan sulit mencapai target kinerjanya. MOHON TANGGAPAN!!
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perindustrian
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi diajukannya Raperda Perindustrian yang akan menjadi payung dalam kebijakan, pengembangan dan pengaturan industri di Jakarta. Payung hukum untuk pengembangan industri di Jakarta ini sudah sangat diperlukan mengingat daya dukung Jakarta untuk kegiatan industri khususnya industri pengolahan yang sudah semakin terbatas seperti keterbatasan lahan, air tanah maupun kemampuan untuk menerima limbah industri. Di sisi lain, saat ini juga berkembang jenis industri yang lebih hemat dalam penggunaan sumber daya namun memiliki nilai tambah tinggi seperti industri kreatif. Melalui Raperda ini diharapkan pengembangan industri di Jakarta dapat sesuai dengan daya dukung kota dan kondisi lingkungan dan perkembangan di dunia industri.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan beberapa catatan terhadap Raperda Perindustrian ini. Pertama, dalam Raperda ini perlu ada kejelasan tentang arah pengembangan industri di Jakarta terutama di masa datang. Apakah Jakarta masih layak dikembangkan sebagai daerah industri ? Pada wilayah mana ? bagaimana pengembangannya ? Jenis industri apa yang selayaknya dikembangkan di Jakarta dengan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi serta daya dukung yang dimiliki Jakarta. Raperda ini belum cukup jelas memuat arah pengembangan bidang industri di Jakarta. MOHON TANGGAPAN!!
Kedua, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan apresiasi atas rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun Rencana Aksi daerah untuk pengembangan Industri Kecil, Industri menengah dan Industri kreatif, sebagaimana yang diatur dalam Raperda ini. Rencana Aksi Daerah ini perlu disusun dan direalisasikan mengingat ketiga jenis industri inilah yang dikembangkan di Jakarta dengan memperhatikan kondisi lingkungan Jakarta. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengharapkan dalam Rencana Aksi Daerah pengembangan industri ini lebih mengutamakan pengembangan usaha pemula (start up) dan industri kecil masyarakat dan tidak dimonopoli oleh pelaku usaha besar MOHON TANGGAPAN!!
Ketiga, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan bahwa kerjasama dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur bagi industri kecil, jangan sampai memberatkan pelaku industri kecil dan industri kreatif, khususnya usaha pemula (start up). Biaya layanan infrastruktur seperti listrik, air bersih dan lainnya yang disediakan oleh pihak swasta melalui mekanisme kerjasama, harus dalam biaya yang terjangkau bagi industri kecil dan pengusaha yang baru tumbuh. MOHON TANGGAPAN!!
Keempat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendorong agar Raperda ini juga mengatur tentang pengembangan industri dan upaya pengurangan pengangguran melalui pengembangan pusat kegiatan industri kecil, industri kreatif dan pusat inovasi industri di setiap kecamatan yang disertai dengan dukungan pendampingan, pengembangan teknologi, akses permodalan dan pemasaran usaha yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Hal ini diperlukan agar disetiap kecamatan berkembang kegiatan usaha dan industri kecil yang terintegrasi dan tidak hanya bergantung pada satu wilayah tertentu saja. MOHON TANGGAPAN!!
Kelima, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang perlunya untuk memperkuat Raperda ini dengan pengaturan mekanisme sanksi yang tegas dan keras bagi kegiatan industri yang menimbulkan dampak negatif dan mencemari lingkungan disekitarnya. Sebaliknya Raperda ini juga perlu membuat mekanisme insentif bagi industri yang dalam kegiatannya mendukung usaha-usaha perbaikan kualitas lingkungan dan penggunaan sumberdaya yang terbarukan. MOHON TANGGAPAN!!
Sdr. Pimpinan Rapat dan hadirin yang kami hormati.
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap keempat Rancangan Peraturan Daerah. Kami berharap poin-poin penting dan catatan yang kami sampaikan dalam Pemandangan Umum ini seluruhnya dapat diperhatikan dan mendapat tanggapan dari eksekutif.
Wallaahu muwaffiq ila aqwaamithoriq, Fastabiqul khairat
Billaahi-taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jakarta, 17 Maret 2017
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua, Sekretaris,
H. Abdurrahman Suhaimi, Lc, MA H. Dite Abimanyu, Ak, MM