Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya bersama kepolisian telah melakukan penyegelan secara permanen terhadap Diskotek ‘New Monggo Mas’.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh Diskotek tersebut serta didapati salah satu pengunjung positif menggunakan narkoba.
“Iya, ‘Monggo Mas’ disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54,” katanya saat ditemui wartawan di Monas, kemarin.
Namun demikian, ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan guna melakukan klarifikasi terhadap dua SKPD DKI Jakarta, yaitu Disparekraf dan Satpol PP.
“Kita akan jadwalkan pemanggilannya agar tidak terulang lagi,” kata Aziz melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut Aziz menyebutkan bahwa pada agenda pemanggilan nantinya, materi yang akan dibahas tidak hanya menyoal ‘Monggo Mas’, namun juga terkait kebijakan Gubernur dalam menghadapi momentum natal dan tahun baru.
Politisi PKS tersebut menyatakan pihaknya akan mendalami permasalahan ‘Monggo Mas’ dan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan sanksi sesuai aturan yabg berlaku apabila ditemukan kelalaian dilakukan oleh dua SKPD tersebut.
“Kita akan dalami dulu ada kelalaian atau tidak. Jika ada kelalaian kami akan memberikan rekomendasi ke Gubernur untuk ambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: harianumum.com