Masih Ada Kafe Langgar PSBB, DPRD DKI Minta Pemprov Beri Sanksi Tegas

by Humas PKS Jakarta

Jakarta – Komisi B DPRD DKI Jakarta menyebut akan memanggil pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal masih ada kafe yang langgar protokol kesehatan. Terakhir, dua kafe di Jakarta Selatan (Jaksel), Boca Rica di Crown Plaza, Jl Gatot Subroto dan Odin Cafe di Senopati langgar aturan buka.

“Ya, akan kita agendakan,” ucap ketua Komisi B, Abdul Aziz, saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Abdul, aturan PSBB harus dipatuhi oleh siapapun. Karena itu, Pemprov harus tegas untuk mengawasi dan menindak pelanggar.

“Saya kira, perlu sanksi tegas dari Pemda untuk pelanggar aturan. Karena ini, menyangkut disiplin secara kolektif untuk mengendalikan Pandemi COVID-19,” katanya.

Namun, politikus dari PKS tersebut memberikan evaluasi kepada Pemprov dalam penanganan industri pariwisata selama masa pandemi. Saat ini, banyak industri pariwisata seperti kafe, restoran, diskotek, dan tempat-tempat lain melanggar aturan PSBB.

“Memang, saat ini ekonomi sedang krisis. Para pengusaha juga sedang kesulitan, sehingga mereka mengambil risiko untuk melanggar, padahal ini sesuatu yang fatal untuk kesehatan dan nyawa. Saya kira, perlu duduk bersama pengusaha-pengusaha dan Pemda sehingga melahirkan terobosan strategi bisnis dan kebijakan yang mutualisme, sehingga pengusaha tersebut bisa bertahan tanpa melanggar aturan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Dua kafe di kawasan Setiabudi dan Senopati, Jakarta Selatan disegel karena melanggar jam operasional.

“Iya tadi malam kami melakukan razia gabungan bersama Satpol PP DKI Jakarta di Setiabudi dan Senopati, Jakarta Selatan,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/1/2021).

Razia dilakukan di Boca Rica di Crown Plaza, Jl Gatot Subroto dan Odin Cafe di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/1) dini hari. Mukti mengatakan, keduanya dirazia karena melanggar jam operasional.

“Yang Odin Cafe dan Boca Rica dua-duanya melanggar jam operasional. Di masa PPKM ini kan seharusnya sampai jam 07.00 malam, tapi mereka operasi sampai jam 11.00 malam,” jelas Mukti.

 

Sumber: detikcom

 

 

Related Posts