Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz, memberikan pernyataan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai permasalahan pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bernilai mencapai Rp604,2 triliun.
“Temuan BPK senilai Rp604,2 triliun ini sangat signifikan. Audit menyeluruh perlu dilakukan, dan hasil audit tersebut harus menjadi acuan untuk mengembalikan aset-aset ini kepada Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik yang sah,” katanya kepada indopos.co.id pada Rabu (25/9/2024).
Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta 2020-2025 ini menegaskan bahwa calon gubernur mendatang harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk segera menyelesaikan permasalahan aset Pemda DKI yang selama ini belum teratasi.
“Aset-aset tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta,” ujarnya.
Ia pun menuturkan, terkait aset-aset bermasalah, tindakan konkrit diperlukan untuk memulihkan aset-aset tersebut.
“Mengingat adanya info bahwa aset milik Pemprov Jakarta telah dikuasai oleh pihak-pihak lain,” tuturnya.
Temuan BPK ini, lanjutanya, menjadi catatan penting bahwa Pemda DKI seharusnya memiliki komitmen yang lebih tegas dalam mengembalikan aset-aset yang telah dikuasai oleh pihak lain.
“Kami berharap gubernur yang akan datang dapat memprioritaskan permasalahan aset ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, neraca Pemprov DKI Jakarta mencatat aset tetap sebesar Rp604,2 triliun, namun BPK menemukan masalah serius terkait pengamanan aset, termasuk hilangnya dokumen dan penguasaan oleh pihak ketiga di 22 Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)
Sumber : https://www.indopos.co.id/