LBH Adil Sejahtera : Trafficking Mengancam Martabat Bangsa

by Humas PKS Jakarta

94c1a298c3f0db32d4e6466de9f19460PKS JAKARTA – Sehari setelah menerima pengaduan keluarga korban Trafficking LBH Adil Sejahtera mencoba untuk menelusuri keberadaan korban yang saat ini berada disalah satu tempat hiburan malam Malaysia melalui jejaring yang dimilikinya. Demikian disampaikan salah satu pengacara LBH Adil Sejahtera Harry Kurniawan, di Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Harry mengungkapkan, penelusuran jejak ini dengan mencari fakta-fakta hukum keberadaan korban yang beberapa hari belakangan tidak dapat dihubungi oleh keluarga tanpa ada kabar. “Penelusuran yang dilakukan dengan cara mengecek kebenaran korban yang beberapa hari yang lalu Senin (2/3) masih bisa melakukan komunikasi dengan keluarga di Indonesia, yang dalam percakapan tersebut korban menyatakan keinginanya keluar dari ‘tempat terlarang’ tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh Harry menyampaikan, memang tidak dapat dipungkiri keberadaan korban yang tidak diketahui jelas keberadaanya mendorong LBH Adil Sejahtera akan membangun komunikasi dan kosolidasi dalam penanganan kasus ini dengan beberapa pihak di Malaysia diantaranya KBRI, LSM Buruh Migrant dan pengacara di Malaysia untuk mengatur strategi membawa pulang korban dalam waktu dekat ini. “Kami sudah beberapa kali menghubungi baik melalui telepon yang biasa digunakan untuk komunikasi dengan keluarga maupun jejaring sosial yang selama ini korban gunakan untuk berkeluh kesah atas pekerjaannya saat ini, meski hasilnya nihil, kami tetap berupaya untuk membawa pulang korban dalam waktu dekat,” tegasnya.

Senada dengan Harry, Direktur LBH Adil Sejahtera Fitri Harahap mengatakan, secara aturan perlindungan hukum Indonesia sudah memilki landasan yang kuat untuk menjerat para pelaku tindak perdangan orang sebagaimana Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan telah memiliki undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2007, “Namun dalam praktik di lapangan dirasa belum optimal sehingga masih banyak kita saksikan kasus-kasus seperti ini,” tandas Fitri.

Masih menurut Fitri, korban-korban trafficking yang ditempatkan di tempat-tempat hiburan malam sama saja merendahkan martabat bangsa, kelemahan dalam koordinasi dan penipuan yang dilakukan beberapa penyalur jasa tenaga kerja disamping ketidak mengertian para pekerja akan apa yang menjadi haknya baik dalam persiapan, keberangkatan maupun ketika penempatan bahkan kejelasan pemulangan, “Iming-iming gaji yang tinggi ditawarkan oleh para orang/agen penyalur tenaga kerja disamping sulitnya mencari kerja di negeri sendiri menjadi salah satu faktor yang mendorong berbondong-bondongnya tenaga kerja indonesia pergi keluar negeri disamping kelemahan pemerintah dalam melakukan negoisasi dan perlindungan yang berpihak kepada para TKI sangat minim,” pungkas Fitri tegas.

Related Posts