Jakarta – Setelah sebulan yang lalu, pada 14 Mei 2020 menerima perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta di kantor Fraksi PKS DPRD DKI, kali ini Anggota Fraksi PKS Solikhah yang menerima rombongan saat itu, melakukan kunjungan balasan ke kantor Pejuang Perempuan dan Anak UPT P2TP2A di Jatinegara, Jakarta Timur, Jum’at (19/6/2020).
Solikhah mengatakan, dirinya bersyukur setelah diperjuangkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, salah satu aspirasi pegawai UPT P2TP2A menemukan jalan keluar.
“Mengulangi apa yang kami sampaikan sebulan yang lalu, kami akan betul-betul memperjuangkan nasib rekan-rekan UPT P2TP2A, agar tidak ada lagi honor yang tertunda, mengusulkan adanya dana operasional dan memindahkan nomenklatur honorarium dari kegiatan ke belanja langsung,” kata Solikhah.
Karena Tugas UPT P2TP2A ini memang tidak ringan, terutama di masa pandemi Covid-19 dimana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta menuntut warga untuk tidak banyak beraktifitas di luar rumah.
Sebagai garda terdepan yang harus selalu siaga mendengarkan dan menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, P2TP2A tetap bekerja meski dalam masa PSBB.
“Bagi sebagian perempuan dan anak, saat masa PSBB ini rumah belum tentu menjadi tempat yang aman dari kekerasan, sehingga menuntut peran optimal rekan-rekan P2TP2A,” ujar Solikhah.
Solikhah yang juga Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) PKS DKI Jakarta bersama rombongan diterima langsung Kepala UPT P2TP2A DKI Jakarta Wiwik Andayani dan rekan-rekan. Solikhah melihat kinerja dan mendengarkan langsung keluhan serta masukan terhadap honor pegawai profesional yang tertunda dan tetap akan memperjuangkan dan mengawal hak-hak para petugas UPT P2TP2A.
“Semoga tidak ada lagi penundaan honor untuk tenaga UPT P2TP2A, karena mereka bekerja secara profesional untuk melayani warga DKI Jakarta, khususnya kekerasan pada perempuan dan anak selama 24 Jam, agar Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya dapat betul-betul terealisasi,” pungkas Solikhah.
Diketahui, unit yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 120 tahun 2017 bertugas memberikan jasa publik meliputi upaya preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif yang dikelola UPT P2TP2A melalui informasi, pelayanan, pendampingan psikologis dan advokasi hukum serta rujukan pelayanan medis dan rumah aman (shelter).