Jakarta – Warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir tahun 2020 berencana mengajukan banding setelah gugatan class action ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PKS DKI Jakarta mendorong korban banjir DKI Jakarta menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya kira hak warga untuk menggugat dan juga hak pemprov untuk menjawab gugatan harus dilakukan secara benar, dalam koridor hukum yang berlaku di negara kita,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Dalam putusan PN Jakpus itu memang penggugat dinyatakan salah alamat mengajukan peradilan. Oleh karena itu, Abdul Aziz mendorong korban banjir melakukan gugatan ke PTUN.
“Lembaga peradilan juga berhak memutuskan dimana tempat yang benar untuk menggugat. Dalam hal ini silakan penggugat menggugat melalui PTUN,” ujarnya.
Lantas, apakah polemik korban banjir ini bisa diselesaikan secara musyawarah? Abdul Aziz menyarankan diselesaikan secara hukum.
“Jika dilakukan akan membuat referensi hukum baru, yang memungkinkan warga berbondong-bondong menggugat pemprov bahkan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga DKI Jakarta berencana mengajukan banding setelah gugatan class action ditolak hakim PN Jakpus. Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan langkah banding yang akan ditempuh dan siap untuk menghadapi.
“Ya silakan saja ajukan banding mah, ya itu kan haknya dia yang dilindungi undang-undang, ya kalah ya banding. Itu mah proses formalnya itu memang begitu,” ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi, Kamis (28/1).
Yayan mengaku Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan surat pemberitahuan banding korban banjir Jakarta. Namun, dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta siap menghadapi banding.
“Kan pemberitahuan banding juga belum kami terima, apalagi memori bandingnya. Prinsipnya, apa pun itu, kita siap menghadapi. Banding, kasasi, PK (peninjauan kembali) kita siap,” tegasnya.
Sumber : detikcom