Jakarta – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Dany Anwar menerima audiensi dari Forum Komunikasi Warga Kampung Bedeng, Senin (3/2/2020) di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Bertempat di ruang rapat Komisi A, bersama Ketua dan Anggota DPRD Komisi A lainnya, Dany mendengarkan aspirasi warga mengenai lahan yang mereka tempati saat ini, hampir lebih kurang 30 tahun lamanya, dan kini telah diklaim pihak lain atas dasar SHM tahun 1997.
Dany menyampaikan, dirinya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat ini bersama anggota komisi A lainnya. “Sebagai wakil rakyat, tentunya kami akan perjuangakan aspirasi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar pria yang juga Wakil Ketua Wilayah Dakwah Banjabar DPP PKS.
Sebagai tindak lanjut, Dany menyebutkan, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan mengagendakan mediasi yang waktunya akan disampaikan kemudian kepada para pihak. “Dalam waktu dekat akan kami undang berbagai pihak, agar dapat terselesaikan masalahnya,” kata Dany.
Disisi lain, salah seorang warga yang menjadi juru bicara (jubir) menyatakan, lima orang warga dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 167 KUHP, padahal keabsahan kepemilikan lahan belum diputuskan pengadilan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Diketahui, lebih kurang 100 KK atau 400 jiwa yang menempati lahan diatas 2 (dua) Ha ini kemudian di somasi untuk mengosongkan lahan.
Warga yang puluhan tahun tinggal disana juga mengklaim memiliki bukti bukti kepemilikan. Dalam penyampaian aspirasi perwakilan warga, yang tidak dapat mereka terima adalah pendekatan pidana yang dilakukan pihak pengklaim dalam menyelesaikan konflik lahan ini.
“Untuk itu warga menyampaikan permasalahan mereka sekaligus minta di mediasi oleh DPRD DKI Jakarta sehingga ada solusi antara warga dan pihak pengklaim,” kata sang jubir mengakhiri.