Jakarta – Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz, menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali membatasi pekerja atau karyawan yang bekerja dari kantor(work from office/WFH). Ia meminta para pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) diperluas menjadi 70%. Lalu untuk pekerja yang bekerja dari kantor dikurangi menjadi 30%.
Untuk diketahui, dalam ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro membatasi 50% pekerja WFH dan 50% WFO. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 478 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Saya kira penting bagi Pemprov DKI untuk membatasi kembali aktivitas kantor untuk diterapkan WFH,” kata Aziz saat dihubungi mediaindonesia.com, Minggu (25/4/2021).
Menurutnya terkait ini Pemprov DKI Jakarta harus melakukan kesepakatan dengan Satgas Covid-19. Serta melihat situasi penularan covid-19, pihaknya mengusulkan 70% pekerja harus WFH.
“Harus disepakati dengan Satgas Covid-19 dan dilihan situasi serta kondisinya. Saya kira bisa 70% pekerja WFH dan 30% WFO,” jelasnya.
Aziz melihat melonjaknya kasus covid-19 di perkantoran disebabkan oleh adanya ancaman gelombang kedua covid-19. Apalagi sejumlah mutasi virus dikabarkan sudah masuk di Indonesia.
Sehingga penambahan kasus covid-19 di Jakarta belum benar-benar turun secara signifikan.
“Ya memang sudah diprediksi oleh para ahli akan ada gelombang kedua sebelum benar-benar melandai jumlah kasusnya,” tutupnya.
Sumber: mediaindonesia.com