Jakarta – Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan subsidi listrik kepada warga tidak mampu. Terutama bagi mereka pengguna listrik dengan daya 900 VA.
Warga yang diberi subsidi diminta mendaftar di kantor kecamatan atau kelurahan. Warga yang mendaftar akan diverifikasi.
“Bila memenuhi persyaratan maka akan disubsidi sampai 40 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan pada rekening listriknya, ” kata Kepala Bidang Sumber Daya Energi Dinas Perindustrian Energi DKI Jakarta, Edward, Kamis (20/9/2018).
Ia mengaku sudah diinstruksikan Gubernur Anies Baswedan yang diusung PKS dan Partai Gerindra, untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tentang pemberian subsidi listrik tepat sasaran. Dan pihaknya telah meminta camat dan lurah di seluruh wilayah Jakarta untuk mensosialisasikan kepada warga.
“Para warga pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan subsidi sebesar 40 persen setelah terdata dan dinyatakan layak mendapatkan subsidi,” kata Edward.
MENDATA
Edward menjelaskan, camat dan lurah akan mendata dan menerima pengaduan dari warga pelanggan 900 VA yang tidak mampu akan diteruskan ke posko pusat melalui sistem online.
Dari 44 kecamatan yang ada di Jakarta, 39 kecamatan diantaranya sudah melakukan aktivasi pada sistem pengaduan tersebut.
Ada lima kecamatan yang belum melakukan aktivasi dan akan segera diaktivasi setelah acara sosialisasi ini.
Berdasarkan pendataan sampai dengan September 2018, terdapat 843 pengaduan dengan 578 pengaduan yang sudah ditindaklanjuti. Sisanya 265 pengaduan masih dalam proses verifikasi.
“Kecamatan yang paling banyak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam sistem online adalah Kecamatan Tebet dan Jagakarsa.” paparnya.
Sumber : poskotanews.com