Jakarta (26/1) – Belum-belum menjadi pemimpin nomor 2 di DKI, Nurmansjah Lubis atau yang kerap disapa Bang Ancah, sudah menunjukkan sikap keteladanannya.
Hal itu seperti dicontohkan saat dirinya membuka “Warung Kopi Bang Ancah” di trotoar area car free day (CFD) dengan bertempat di zona kuning, Minggu (26/1). Zona kuning adalah zona yang diperbolehkan untuk berdagang sebagaimana aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai pukul 06.00 hingga 11.00 siang.
Momentum jualan kopi tersebut sekaligus untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi-misi sebagai Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Saat bersosialisasi dengan warga, Nurmansjah tampak meracik biji kopi dengan alat giling manual hingga kopi siap dihidangkan. Dia membagikan kopi yang diraciknya secara gratis kepada warga yang sedang beraktivitas di area car free day.
“Ini rasanya asam, beda dengan biji kopi biasanya,” ujar Nurmansjah sambil membagikan kopi kepada warga.
Nurmansjah juga sempat menyanyikan beberapa lagu diiringi musik akustik.
Nurmansjah dan dua putranya memang biasa berjualan di area car free day sejak tiga tahun lalu.
Sementara untuk sehari-hari, mereka membuka kedai kopi di garasi rumahnya. Nurmansjah mulai belajar membuat kopi setelah dia berhenti menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Nurmansjah merupakan satu dari dua cawagub yang diusulkan PKS dan Partai Gerindra ke DPRD DKI Jakarta.
Nurmansjah dan dua putranya berjualan di trotoar sekitar Le Meridien Hotel saat kegiatan car free day. Selain Nurmansjah, banyak pedagang yang juga berjualan di sekitar area tersebut. Area itu termasuk zona kuning yang memang dibolehkan sebagai tempat pedagang berjualan saat car free day.
Pada 2019, Pemprov DKI membagi kawasan car free day menjadi tiga zonasi. Zonasi tersebut dibagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau.
Zona merah berada di kawasan Jalan Thamrin persimpangan Sarinah sampai dekat Dukuh Atas. Lokasinya terbentang dari Bundaran HI sampai ke Dukuh Atas di Jalan Sudirman dan Bundaran HI sampai Sarinah di Jalan Thamrin.
Pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan pada zona itu. Zona kuning adalah zonasi di mana pedagang diperbolehkan berjualan di atas trotoar.
Zona ini ditetapkan mulai dari Wisma BNI sampai ke Bundaran Senayan dan Sarinah hingga Patung Arjuna. Sementara zona hijau, para PKL diperbolehkan berjualan sampai ke badan jalan. Zona hijau meliputi Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Galunggung, Teluk Betung, Blora, Sumenep, Kebon Kacang, dan Jalan Sunda. Penerapan zonasi PKL ini hanya berlaku selama car free day berlangsung.