Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD DKI Jakarta dipastikan satu suara dengan fraksi lain di Kebon Sirih terkait penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
DPRD DKI berencana menginterpelasi Ahok terkait rendahnya penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014 serta dugaan pemalsuan dokumen APBD 2015 yang diserahkan eksekutif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “(Interpelasi) itu merupakan hak dewan yang melekat. Jika memang diperlukan menggunakan hak tersebut, ya kami mendukung,” ujar Ketua FPKS DPRD DKI, Selamat Nurdin di Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Apalagi, sambung Bang Didin, sapaan karib Selamat, interpelasi itu adalah kebijakan Koalisi Merah Putih (KMP) DKI yang beranggotakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, Golkar, dan PKS. “Artinya, PKS harus berkoordinasi dengan mitra KMP dan kawan-kawan di DPRD dulu,” jelas anggota Komisi C ini.
Dia menerangkan, usai rapat pimpinan gabungan di Gedung DPRD DKI, Senin (16/2/2015), KMP akan memberikan sikap resminya.
Terpisah, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mendukung langkah DPRD DKI yang akan menginterpelasi Ahok. “Ini cara bagus dalam bernegara. Jadi, tidak perlu ribut, panggil saja langsung kalau dewan nilai salah,” katanya.
Lebih jauh, mantan staf ahli Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Yusril Ihza Mahendra ini menerangkan, interpelasi dan hak angket diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7, dan 8 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pasal 74 UU MD3, sambungnya, DPRD pun diperbolehkan menggunakan hak interpelasi, jika pejabat mengabaikan rekomendasi dewan. “Ini landasan hukumnya jelas. Jika Ahok dinyatakan bersalah, ya dewan berhak memanggil,” pungkas Margarito. @fatah_sidik