Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta ditunda. Hal ini menanggapi pendemi covid-19 atau korona yang semakin meluas penyebarannya di Ibu Kota.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang juga Panitia Pemilihan (Panlih), Achmad Yani mengatakan hingga kini salah satu syarat berkas pencalonan Ahmad Riza Patria belum lengkap. Sehingga, syarat itu tidak memungkinkan dipenuhi di tengah imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah karena pandemi korona.
“Fraksi PKS DPRD DKI, sepakat untuk mengundurkan waktunya terkait hal itu karena surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah,” kata Yani seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.
Menurut Yani, surat itu dianggap tidak sah karena belum ada pemberhentian resmi dari Presiden Joko Widodo. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 240 ayat (3) UU itu menyebutkan “Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI”.
“Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI,” katanya.
Yani sudah menyampaikan keberatan ini kepada Panlih. Namun anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai jadwal yang telah diagendakan.
Faktor penundaan lainnya, karena situasi pandemi korona dan imbauan Presiden Joko Widodo serta Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja di rumah. Sehingga menghindari kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
“Hari ini ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya,” kata Yani.
Sumber: Medcom.id