Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para pendidik atau guru sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta dalam forum kegiatan Knowledge Sharing Community of Practice (CoP) Rumpun Pendidikan mengenai Pendidikan Inklusif di Sekolah, bertajuk ‘Mengelola Pendidikan Inklusif, Mendidik dengan Kasih Sayang’, di Gedung Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan bagi guru sekolah negeri di Jakarta mengenai cara pengelolaan pendidikan inklusif secara tepat dan cara menghadapi dalam pembelajaran anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah; serta berbagi pengalaman keberhasilan, penanganan permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam menangani ABK di sekolah. Dalam kesempatan ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan berharap anak-anak berkebutuhan khusus di Jakarta mendapatkan keseteraan dalam pendidikan.
“Hari ini Badan Pengembangan SDM DKI Jakarta menyelenggarakan sebuah kegiatan untuk peningkatan kemampuan guru-guru di dalam mendidik anak berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah kita. Mereka akan memiliki kemampuan serta keterampilan untuk bisa mengelola ABK dan mendidik dengan baik. Harapannya (juga) antar guru terjadi proses pembelajaran. Kita ingin 19.728 anak di Jakarta yang tercatat di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebagai ABK itu mereka bisa belajar dengan kesempatan yang sama, dan ingin agar anak-anak di sekolah merasa terfasilitasi dengan baik,” ujar Gubernur Anies.
Pendidikan inklusif telah diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan anjuran agar sekolah-sekolah umum dapat menerima ABK sehingga mereka bisa belajar di tengah-tengah anak yang normal pada umumnya. Sekolah umum yang menerima ABK tersebut adalah Sekolah Inklusif. Namun dalam penyelenggaraannya, belum semua sekolah inklusif mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan bagi ABK di sekolahnya.
“Kita sudah mengadopsi pola pendidikan inklusif di mana ABK bersama anak-anak lainnya belajar (di sekolah). Tetapi, dalam kenyataannya belum semua guru memiliki kompetensi untuk bisa menjalankan pendidikan inklusif ini. Bukan karena mereka tidak mau, tapi belum ada pembekalan yang cukup. Kalau guru pasti mau belajar, dan melengkapi, tapi kesempatannya tidak selalu ada. Karena itu, BPSDM DKI Jakarta menyelenggarakan ini, saya apresiasi sekali,” pungkas Gubernur Anies.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Oleh sebab itu, pendidikan inklusif digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak berkelainan (penyandang hambatan/ cacat) atau difabel ke dalam program sekolah. Konsep inklusif memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial yang ada di sekolah.
Sumber : http://ppid.jakarta.go.id