Fraksi PKS Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

by Humas PKS Jakarta

Jakarta – Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Ibu Kota yang tinggal di luar daerah. Kebijakan itu dianggap tak memberikan rasa keadilan bagi warga Jakarta lantaran warga dari daerah lain diperbolehkan datang ke Ibu Kota.

“Ada ketidakadilan pada kebijakan penghapusan NIK warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun pendatang baru justru tak terkontrol,” ujar Dewan Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nasrullah, Jumat (19/4/2024). 

Menurut Nasrullah, ada banyak warga Jakarta yang terpaksa tinggal di kota penyangga atau daerah lain karena mereka kesulitan mendapat kerja di Ibu Kota. 

“Khususnya orang asli Betawi yang ngontrak di luar Jakarta karena kehidupan sehari-harinya tidak di Jakarta, seperti tukang ojek, buruh toko, dan lainnya,” kata Nasrullah. 

Nasrullah menilai, penonaktifkan NIK warga Jakarta yang tidak tinggal di Ibu Kota justru membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seolah tidak memperhatikan nasib warganya, sekalipun langkah tersebut bertujuan untuk menertibkan data kependudukan. 

“Itulah yang saya katakan, program penghapusan NIK itu terasa kurang adanya keadilan dan perhatian Pemda DKI terhadap warganya,” ungkap Nasrullah. 

“Sedangkan warga daerah setelah Lebaran datang ke Jakarta, tinggal di rumah saudaranya atau ngontrak menjadi warga Jakarta,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024. 

Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024. Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Terbaru, Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Kemendagri untuk memulai tahapan penonaktifan NIK warga Ibu Kota yang tinggal di luar daerah. Hal tersebut dilakukan karena kewenangan menonaktifkan NIK warga berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. 

Menurut Budi, penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, mulai dari warga yang sudah meninggal dunia. Selain itu, warga beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus juga akan dinonaktifkan. 

Berdasarkan data yang dicatatkan Budi, akan ada 92.432 warga DKI jakarta yang NIK-nya bakal dinonaktifkan. “Yang meninggal terdampak penonaktifan NIK 81.119. Kemudian RT yang sudah tidak ada 11.374 warga,” kata Budi.

Sumber : Kompas.com

Related Posts