Jakarta – Fraksi PKS DPRD DKI tetap menolak untuk melanjutkan pembahasan dua Raperda tersebut hingga semua permasalahan yang mengitari megaproyek 17 pulau buatan itu clear.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi mengaku, sulit bagi partainya untuk mengikuti permintaan Pemda DKI.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya memilih menghentikan pembahasan Raperda tersebut.
“Pertama, saat ini Reklamasi itu sudah menjadi proyeksi pemerintah pusat. Sehingga kami berpendapat, biarlah pemerintahan pusat yang menyelesaikan baik urusan perencanaan, Amdal, dan lain-lainya termasuk soal penolakan masyarakat. Kenapa sih buru-buru membahas Perda kalau pemerintah pusat belum selesai (kajiannya),” kata Suhaimi saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Selain itu, kata Suhaimi, Fraksi PKS juga masih berpegang pada surat hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI tertanggal 19 April, yang pada intinya memutuskan dua Raperda itu dihentikan pembahasannya.
“Seingat saya tanggal 19 April 2016 sudah ada kesepakatan dalam Rapimgab DPRD, bahwa pembahasan tentang zonasi dihentikan. Begitu juga pekan lalu, sikap Rapimgab masih sama yaitu tidak akan melanjutkan pembahasan Perda tersebut. Jadi, itulah sikap resmi kami berkaitan permintaan Pak Djarot,” jelas Suhaimi.
Karena itu, Suhaimi menegaskan, partainya tetap pada pendirian untuk tidak lagi ikut dalam pembahasan penyusunan Raperda 17 pulau di Teluk Jakarta.
Apalagi, tambah dia, saat ini masih ada gugatan hukum yang belum selesai di kawasan reklamasi dari masyarakat kepada para pengembang.
“Sudah lah.. Kita harus care betul dengan nasib masyarakat kecil, khususnya nelayan di pesisir Teluk Jakarta. Jangan sampai orentasi pembangunan justru malah mengorbankan masyarakat kecil,” pesan Ketua Dewan Syariah (DSW) PKS DKI ini.
Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana membuat pengakuan yang mengejutkan.
Haji Lulung menyatakan sikapnya bahwa kelanjutan proyek reklamasi melalui pembahasan Raperda harus jalan terus.
Pasalnya, menurut Haji Lulung, aturan yang akan termuat dalam Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta, mendesak.
“Raperda pernah diberhentikan sementara oleh DPRD. DPRD harus mencabut. Kalau saya prinsipnya Perda tersebut harus tetap dilanjutkan,” kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Lulung berpendapat, kelanjutan proyek itu perlu dilakukan karena pembangunan di kawasan reklamasi telah berjalan.
Meski pemerintah pusat masih melakukan penghentian sementara (moratorium) terhadap proyek reklamasi, bukan berarti pembahasan Perda tak berjalan.
Bahkan ketika disinggung pernyataanya itu justru berseberangan dengan sikap Anies Baswedan – Sandiaga Uno selaku Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, dia menegaskan bahwa usulannya itu hanya menjalankan amanat undang-undang.
“Kita mau kontra sama undang-undang apa mau kontra sama orang per orang,” kata dia.
Pernyataan Lulung soal reklamasi, sebetulnya bertolak belakang dengan sikap dia sebelumnya yang menyatakan bahwa proyek tersebut hanya menguntungkan masyarakat kelas menengah atas.
Ia menilai, masyarakat pesisir banyak dirugikan dengan pembangunan 17 pulau reklamasi oleh para pengembang.
“Kami waktu itu dari PPP melihat, menyatakan sikap dalam pandangan umum Fraksi PPP menolak reklamasi. Jelas ya. Jadi sejak awal tuh bukan main-main lagi,” kata Lulung saat itu.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat baru-baru ini meminta agar politisi Kebon Sirih di DPRD DKI Jakarta melanjutkan kembali pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber : www.teropongsenayan.com