PKS JAKARTA – Ada kejanggalan usai pembongkaran terhadap 98 kotak suara pemilihan umum presiden (pilpres) di Kabupaten Pamekasan oleh KPU setempat. Dari 98 kotak suara yang dibongkar, terdapat satu kotak suara tidak ada formulir C1.
Ini terjadi di TPS 7 Desa Mapper, Kecamatan Proppo. Tidak hanya itu, ada dua kotak suara yang formulir C7 juga hilang. Kondisi tersebut terjadi pada TPS 3 Desa Sotaber, Kecamatan Pasean dan TPS 2 Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar.
Pihak penyelenggara berdalih tidak ditemukan formulir C1 pada satu TPS dan C7 di 2 TPS lantaran tertukar dengan TPS lain. Namun, KPUD tidak menjelaskan secara rinci tertukar dengan TPS mana. Sebab, KPUD tidak mungkin membongkar semua kotak suara untuk melacak keberadaan C1 dan C7 yang hilang itu.
Jika semua kotak suara dibuka, maka akan membutuhkan waktu yang relatif lama. Sedangkan KPUD dikejar waktu untuk menyerahkan bukti C1 dan C7 lainnya hasil pembongkaran kotak suara kepada KPU Pusat untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mungkin karena tertukar dengan kotak suara di TPS lain pada Desa yang sama (formulir C1 dan C7 hilang),” terang Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Hamzah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/8/2014).
Ia menjelaskan, pihaknya membuka sebanyak 98 kotak suara sesuai intruksi dari KPU Pusat yang disetujui oleh MK. Hal tersebut dilakukan untuk mengambil bukti berupa formulir C1 dan C7. Pembukaan kotak suara sendiri disaksikan kepolisian, panwaslu dan saksi dari pasangan calon.
“Kami tidak bisa mengambil langkah apapun (terkait C1 dan C7 yang hilang). Jika dilakukan pencarian, membutuhkan waktu yang cukup banyak. Sementara KPU didesak segera mengirim berkas lainnya pada KPU Pusat,” ungkap Hamzah.
Menurut Hamzah, tetapi pihaknya sudah menyiapkan jawaban berupa kronologis yang menyebutkan bahwa formulir C1 dan C7 tidak hilang, melainkan tertukar dengan TPS lain pada desa yang sama.[okezone]