JAKARTA – Di tengah memanasnya situasi politik terkait polemik APBD DKI 2015, DPRD DKI Jakarta tetap memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) untuk melakukan reklamasi di kawasan pesisir Jakarta Utara.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, ada banyak alasan ketika dewan mengajak Pemprov DKI untuk segera membuat Perda tata ruang baru yang berkaitan dengan rencana realisasi reklamasi pantai utara Jakarta.
Rencana tersebut merupakan bagian proyek tanggul raksasa (Giant Sea Wall) yang akan menghasilkan lahan sekira 51 ribu hektar lahan baru di Jakarta.
“Dalam melakukan reklamasi ini sekarang ada klaim pemerintah pusat, kalau mereka yang berwenang melakukan pembangunan. Padahal, kalau melihat lahan, lokasi yang akan dipakai reklamasi ini adalah lahan milik Pemprov DKI,” kata Selamat Nurdin di Gedung DPRD DKI, Senin (23/2/2015).
Dengan begitu, Selamat menegaskan, yang berhak untuk melakukan pembangunan reklamasi itu adalah Pemprov DKI. “Nah, untuk menguatkannya diperlukan perda baru yang saya katakan tadi,” imbuhnya.
Apalagi, kata Nurdin, melihat dari rencana pembangunan reklamasi itu sudah disiapkan secara matang sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
“Namun, seperti yang saya sebutkan tadi, untuk menguatkan realisasi pembangunannya Pemprov DKI hanya perlu membuat perda tata ruang baru. Kami di dewan sebagai mitra kerja siap membantu Pemprov DKI mewujudkan pembentukan perda tersebut demi terealisasinya reklamasi ini,” terangnya.
Sekadar informasi, dalam menggarap reklamasi pulau, nantinya juga akan dibarengi dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau lebih dikenal dengan Giant Sea Wall (Tanggul Laut Raksasa) terus dikebut Pemprov DKI.
Untuk tahap awal (tahap A) Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI akan melakukan perbaikan tanggul di utara Jakarta dengan alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun. Sedangkan biaya untuk melakukan reklamasi sebanyak 17 pulau itu, ditaksir menelan anggaran mencapai ratusan triliun.
Dan hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah reklamasi tersebut akan digarap pemerintah atau diserahkan pada swasta. Atau, akan dibagi antara pemerintah dengan swasta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti sebelumnya mempersoalkan izin reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta. Izin yang diberikan kepada Agung Podomoro Group ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad mengatakan izin reklamasi itu bukan merupakan kewenangan kepala daerah, namun oleh Kementerian Kelautan. Reklamasi yang akan dilakukan pada 17 pulau belum pernah ada izin dari Kementerian.
Namun, pada 7 Januari 2015, Agung Podomoro mengumumkan telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Sekretaris Perusahaan, Agung Podomoro, F. Justini Omas, mengatakan PT Muara Wisesa Samudera, telah memperoleh izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Izin itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014. [alf/fpks]
Sumber : www.okezone.com