DKI Didesak Buat Perda Pembatasan Kendaaan Pribadi

by Humas PKS Jakarta

triwisaksana-4PKS JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera membuat payung hukum untuk pembatasan kendaraan pribadi di jalan raya. Hal ini dilakukan dengan model yang dikenal dengan Transport Demand Management (TDM).

“Terlebih, pemerintah pusat sudah membuka kran produksi dan penjualan mobil murah. Tentu, TDM semestinya sudah wujud dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI, saat menggelar diskusi bertema Kapan Saatnya Pengendalian Kendaraan Pribadi antara penerapan ERP dan penerapan nomor polisi Ganjil Genap, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Ketua Balegda DPRD ini, konsep electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar dapat menjadi pilihan karena payung hukum berupa UU dan PP sudah memadai untuk dibuatkan Perda.

ERP dapat dipilih karena rasio jalan dibanding kendaraan tidak mungkin ditingkatkan seketika. “Ada keterbatasan lahan yang membuat tanah di Jakarta sangat mahal, di samping biaya pembangunan infrastruktur dan pemeliharaannya juga bisa menguras anggaran yang semestinya untuk pos kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Ia menilai pengendalian kendaraan pribadi dengan ERP dapat segera diterapkan bila ada kemauan politik (political will) dari pemerintah pusat dan provinsi. “Bila Perda ERP terbentuk, pembatasan kendaraan pribadi di jalan akan mengurangi dampak kemacetan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ada empat kendaraan yang tidak dikenakan retribusi saat melintasi ruas jalan yang diberlakukan sistem ERP, yakni sepeda motor, kendaraan penumpang umum, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans.(beritajakarta.com)

Related Posts

Comments are closed.