Dewan Minta BPAD Optimalkan Pengelolaan Aset Untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah

by Humas PKS Jakarta

Jakarta – Kebutuhan pemulihan ekonomi dan menghadapi pandemi yang masih berlangsung di tahun 2021 menyebabkan kebutuhan anggaran belanja daerah juga meningkat. Untuk itu, sumber-sumber penerimaan daerah juga harus dioptimalkan selama tidak menghambat proses pemulihan ekonomi di 2021. Salah satu sumber penerimaan daerah yang perlu dioptimalkan adalah dari pengelolaan aset daerah yang jumlahnya cukup besar.

Menurut Anggota Komisi C DPRD DKI yang membidangi Pajak dan Keuangan Daerah dari Fraksi PKS Khoirudin, aset daerah yang nilainya tinggi perlu dikelola secara sinergis dan terintegrasi. Badan Pengelola Aset daerah (BPAD) perlu melalukan kerjasama penanganan dan pengelolaan aset dengan perangkat daerah lainnya seperti dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kerjasama sinergis ini perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk peningkatan PAD.

“Selama ini kerjasama pemanfaatan aset yang dilakukan dengan pihak ketiga tidak banyak memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah, meskipun aset yang dikerjasamakan bernilai tinggi,” kata Khoirudin yang juga Wakil Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Jum’at (4/12/2020) di Jakarta.

Khoirudin juga meminta BPAD agar mulai menyisir kembali berbagai kerjasama pengelolaan aset yang akan habis masa perjanjiannya, untuk kemudian dilakukan evaluasi. Bagaimanapun aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan manfaat yang maksimal bagi warga Jakarta, termasuk dalam memberikan penerimaan bagi kas daerah untuk pembiaayan pelayanan publik bagi warga Jakarta.

Menurutnya juga, pemanfaatan aset Pemda DKI bisa dilakukan warga DKI dalam jangka pendek dalam situasi pandemi ini. Misalnya beberapa lahan kosong atau yang mengangur, jika kondisi lahannya memungkinkan bisa dimanfaatkan warga untuk kegiatan urban farming di masa pandemi ini.

“Tentunya dengan aturan yang bisa tetap menjaga kondisi lahan tersebut dan ijin yang jelas namun tidak memberatkan,” sambungnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini juga melanjutkan, Komisi C sudah merekomendasikan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Pengelolaan dan kerjasama pemanfaatan aset yang tidak optimal dan hanya memberikan kontribusi yang sangat rendah bagi Pemprov DKI Jakarta maupun warga masyarakat menjadi dasar Komisi C merekomendasikan di bentuknya Pansus Aset.

Khoirudin menyebut misalnya pada tahun 2019 dari pengelolaan aset, didapat nilai penertiban dan penyelamatan aset sebesar 3,7 triliun. Pansus ini juga bisa melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh DPRD periode sebelumnya dengan hasil yang lebih baik.

Sejumlah aset milik Pemda DKI juga diketahui bermasalah seperti dikuasai pihak ketiga maupun aset yang belum optimal pemanfaatnnya. Bahkan temuan KPK yang disampaikan pada Juni 2020 menyebutkan nilainya mencapai triliunan.

“Sementara data dari Kanwil BPN DKI Jakarta menyebutkan dari 1,8 juta bidang tanah masih ada 32 ribu yang merupakajn bidang tanah campuran milik Pemprov, Kementerian/Lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya,” kata Khoirudin mengakhiri.

Related Posts