Dasar Hukum Pelarangan Mobil Usia Tua Harus Jelas

by Humas PKS Jakarta

Jakarta – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zulkifli menyatakan sah saja bila Pemprov DKI Jakarta akan melarang mobil berusia tua melaju di Jakarta pada 4 tahun dari sekarang.

Namun, ia menegaskan kebijakan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan komprehensif.

“Yang pertama harus disiapkan adalah dasar hukumnya. Apakah mau dibuatkan Perda atau Pergub? Aturan-aturan turunan di bawahnya,” kata Taufik saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (28/2).

Kemudian, sistem atau berupa peraturan turunan itu juga harus mengakomodasi tindak lanjut terhadap mobil yang berusia tua.

“Akan dikemanakan kendaraan yang berusia 10 tahun lebih. Apakah ‘diekspor’ ke luar daerah? Atau ke luar negeri (negara-negara berkembang)? Atau dipereteli saja untuk dijual ke bengkel?” imbuhnya.

Hal yang ketiga yang harus diperhatikan Pemprov DKI Jakarta adalah membuat atau menyempurnakan lagi sistem transportasi di Jakarta. Terutama menyempurnakan sistem transportasi publik.

Karena, akhirnya nanti masyarakat kaya saja yang bisa memiliki mobil pribadi dan berjalan di Jakarta.

“Selain itu mesti memakai kendaraan publik. Tapi saya mendukung rencana ini dan saya percaya Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dapat menyukseskannya,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana agar kendaraan usia tua alias yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang melaju di ibu kota. Hal itu dilakukan guna menekan polusi udara pada 2025.

Sumber: https://m.mediaindonesia.com

 

Related Posts