Berlarut-larut, Aleg PKS Minta Penyesuaian Gaji PJLP Di DKI Segera Dilaksanakan

by Humas PKS Jakarta

Jakarta – Penyesuaian honor PJLP khususnya yang bertugas di Anggota Legislatif sampai saat ini yang sudah hampir akhir Juni belum dijalankan. Padahal Pejabat Gubernur DKI sudah menjanjikan untuk menyesuaikan honor PJLP ini dengan UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp. 4,9 juta dari sebelumnya Rp. 4,2 juta. Pada tahun 2022, penyesuaian honor PJLP dengan UMP tahun 2022 sudah dilaksanakan di bulan April.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PKS Karyatin Subiantoro kembali meminta agar penyesuaian honor PJLP ini agar segera diskusi karena sudah berapa kali dibahas dalam rapat bersama SKPD lainnya. 

Apalagi dalam APBD 2023 juga anggarannya sudah disesuaikan dengan UMP dan adanya penyesuaian koefisien untuk PJLP yang melekat ke anggota DPRD yang disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. 

“Bahkan Komisi A juga sudah beberapa kali rapat kerja dengan SKPD terkait membahas penyesuaian honor ini,” ujar Karyatin.

Politisi Senior PKS ini heran, dengan proses yang masih berlarut-larut untuk segera melaksanakan penyesuaian ini. Pernyataan Gubernur sudah jelas, anggaran juga sudah dialokasikan dalam APBD, rapat juga sudah berkali-kali dilakukan, namun antar SKPD seperti saling lempar bola.

“Penundaan juga bisa berpotesi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Karyatin, di Gedung DPRD, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut Karyatin menjelaskan, penyesuaian honor dengan UMP 2023 dan adanya penambahan koefiesien untuk honor PJLP yang melekat di anggota di DPRD akan sangat membantu para PJLP ini. Apalagi pekerjaan mereka cukup berat dalam membantu anggota DPRD dalam berbagai kegiatan di lapangan, termasuk di hari libur, bahkan juga di malam hari. 

“Belum lagi berbagai laporan yang harus dibuat oleh para staf ini,” jelasnya.

Iya menambahkan, Jika dibandingkan dengan staf yang melekat pada anggota DPR RI, status dan kesejahteraan staf di DPR jauh lebih baik. Dengan status sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPM) mereka memiliki honor yang cukup dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. 

Jika mengacu ke Permenkeu No. 83/PMK.02.2022, honorarium pegawai honorer non PNS untuk masing-masing provinsi, maka honorer non PNS di DKI Jakarta memiliki gaji pokok  Rp 5,6 juta.

“Sementara saat ini PJLP staf Anggota DPRD dan SKPD lainnya saat ini masih mengikuti UMP 2022 yang sebesar Rp. 4,2 juta,” tutupnya.

Related Posts