Keberadaan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang mulai berlaku sejak 2015, disambut baik oleh berbagai kalangan. Salah satunya oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dite Abimanyu. Tak hanya mengapresiasi, dirinya sekaligus berharap, kehadiran BPTSP nantinya dapat menghapus praktik pungutan liar dan menghilangkan biaya-biaya tak terduga lainnya, agar barang-barang produksi bisa murah.
“Jika terjadi, bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan bisa menciptakan masyarakat yang sejahtera,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Agar kinerja PTSP optimal, mengingat tugasnya melayani 26 jenis pelayanan izin dan non-izin termasuk kewenangan penandatanganan, Dite meminta, badan yang diatur Peraturan Daerah (Perda) No.12/2013 itu merekrut pegawai berkompentensi di bidang pelayanan publik.
“Adapun Kompetensi ini penting untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat DKI Jakarta,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Apabila itu dilakukan, masyarakat akan mendapat kemudahan dan kepastian.
“Terkait dengan waktu, biaya, persyaratan, prosedur, serta penyelesaian pengaduan pelayanan perizinan dan non-perizinan,” pungkasnya.
(Sammy/harianterbit.com)