Ahok Bisa Dimakzulkan Kalau Tak Patuhi Permen Pelarangan Miras

by Humas PKS Jakarta

Jakarta (1/2) – Peraturan Menteri Perdagangan (Permen) soal pelarangan miras lebih tinggi ketimbang Peraturan Gubernur. Makanya Gubernur DKI Jakarta harus tunduk dan patuhi Permen yang diterbitkan Menteri Rachmat Gobel ini.

Demikian disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B yang membidangi masalah Pariwisata dari Fraksi PKS, Nasrullah kepada RMOLJakarta, Senin (2/2).

“Permen lebih tinggi dari pergub. Ahok tidak boleh menolak permen karena ini berlaku umum,” tegas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jakarta ini.

Kecuali, sambungnya, ada pasal dalam permen itu yang memberlakukan kekhususan daerah tertentu seperti DKI Jakarta. Baru Ahok bisa tidak mengindahkan permen itu.

Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan, Ahok bisa dimakzulkan DPRD jika masyarakat marah karena tidak tunduk pada permen, DPR dan masyarakat.

“Ahok bisa di-impeach kalau menolak,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol. Di dalam Permendag tersebut, disebutkan minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A.

Sekedar informasi, sebelumnya Basuki mengizinkan penjualan miras di minimarket dengan kadar alkohol kurang dari 5 persen. Konsumen yang boleh membeli miras itu hanyalah warga yang berusia di atas 18 tahun dan pengelola minimarket juga wajib memisahkan penempatan miras dengan minuman lainnya. Ahok pun sepertinya akan mengikuti peraturan ini, meski dengan berat hati.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Nasrullah sekaligus Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Nasrullah sekaligus Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Sumber : http://jakartabagus.rmol.co/read/2015/02/02/189700/Ahok-Bisa-Dimakzulkan-Kalau-Tak-Patuhi-Permen-Pelarangan-Miras-

Related Posts