Jakarta (15/7) – Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani bersilaturahim ke warga yang tinggal di Tower Flamboyan, Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Selatan itu hadir dalam rangka Halalbihalal warga di lingkungan tersebut sekaligus mendengar persoalan di lingkungan rumah susun maupun apartemen.
“Banyak sekali persoalan di apartemen. Di DKI Jakarta hingga kuartal I 2017, terdapat 178.968 unit apartemen. 19 persen di antaranya berada di Jakarta Selatan. Di sisi lain, tidak semua apartemen sudah memiliki susunan kepengurusan RT. Padahal, menurut aturan, RT adalah lingkup pemerintahan sah terkecil di suatu wilayah,” jelas Achmad Yani.
Sebelumnya, kedatangan Achmad Yani ini atas dasar adanya informasi bahwa kegiatan Halalbihalal warga tidak diberikan izin oleh Badan Pengelola Kalibata City. Padahal, menurut informasi yang didapatkan dari Ketua RT Flamboyan Kalibata City, Eri Dwi Yuwanto, surat perizinan tersebut sudah disampaikan H-9 sebelum pelaksanaan acara.
Namun, sampai acara berlangsung surat izin tersebut tidak kunjung diberikan oleh Badan Pengelola.
“Kelurahan Rawajati sudah mengesahkan 14 kepengurusan RT di masing-masing tower Kalibata City. Ada beberapa yang belum. Seharusnya, pihak Badan Pengelola mengakomodir pembentukan ini dengan cara memberikan fasilitas kepada warga untuk berkumpul. Tidak boleh ada satu jengkal tanah pun di lingkup perumahan, baik vertikal maupun horizontal, di DKI Jakarta yang tidak ada RT nya. Jika sudah ada, harus dihormati itu,” tegas Achmad Yani.
Oleh karena itu, selaku wakil rakyat, Achmad Yani siap menjadi fasilitator penyelesaian masalah antara warga, RT, dengan Badan Pengelola tersebut. Termasuk juga mempercepat pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bekerjasama dengan Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta.
“Semua harus sesuai peraturan, terutama UU Nomor 2011 tentang Rumah Susun, Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Jadi, tidak boleh ada aturan di luar yang telah ditetapkan oleh negara,” jelasnya.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Andriyanta (Asisten Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno) dan Rudi Budijanto (Lurah Rawajati).