Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menerima audensi dari KPU DKI Jakarta beserta staf dalam rangka menyampaikan hasil Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dilaksanakan kemarin, di ruang rapat Ketua DPRD DKI Jakarta, Jum’at (10/1/2025).
“Langkah selanjutnya kita (DPRD DKI Jakarta) akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri diteruskan kepada Presiden, untuk dilakukan pengesahan oleh Pemerintah”, ungkap Khoirudin.
Jangka waktu pengesahan ini akan secepatnya diproses dengan regulasi yang sudah ada, bahwa tanggal 7 Februari 2025 (Gubernur dan Wakil Gubernur) akan dilantik.
“Artinya, sebelum tanggal 7 Februari akan dilantik. Secepatnya”, tutup Khoirudin.