“Prinsipnya, ide tentang itu positif. Sudah juga diatur di Perda tentang pendidikan tahun 2006,” kata Igo melalui pesan singkat, Selasa (24/9/2013).
Perda yang dimaksud Igo, adalah nomor 8 tahun 2006, Pasal 7 ayat 3. Isi Perda itu yakni orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya sejak pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dalam penerapan jam wajib belajar, lebih baik tidak mengedepankan untuk memberikan sanksi pada yang melanggar.
“Spiritnya harus lebih ke arah penyadaran, daripada sanksi,” terangnya.
Pun dari sisi pengawasan, dirinya berpendapat, kontrol jam wajib belajar tidaklah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Itu yang masih belum tuntas. Seharusnya kesadaran dan partisipasi orang tua saya kira yang harus lebih dominan,” tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta, berencana nmenerapkan program tersebut pada Oktober 2013 mendatang di 10 Rukun Tetangga (RT).
Gubernur Joko Widodo, berencana menjadikan wilayah Jakarta Utara sebagai lokasi awal penerapan jam wajib belajar. Pemerintah belum menentukan sanksi bagi yang melanggar.
Comments are closed.