Jakarta – Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merosot tajam di tahun 2020 akibat pandemi covid-19 yang melanda Jakarta dan berdampak besar terhadap perekonomian diharapkan bisa kembali pulih di tahun 2021. Penerimaan daerah yang cukup besar diharapkan dapat tercapai di 2021 untuk membiayai berbagai kegiatan yang sempat tertunda ataupun dikurangi sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi.
Salah satu sumber PAD yang diharapkan bisa cukup menopang di tahun 2021 adalah penerimaan dari pajak daerah, khususnya Pajak Air Tanah (PAT) dan PBB. Peningkatan penerimaan dari PBB dan PAT ini juga dalam rangka mengurangi ketergantungan pada pajak-pajak yang terkait dengan kendaraan bermotor dan dana perimbangan dari pusat.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin meminta agar Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan penerimaan dari kedua jenis pajak ini yang potensinya masih besar dibanding yang sudah dicapai.
“Penerimaan dari Pajak Air Tanah masih belum sesuai dengan potensinya,” kata Khoirudin yang juga Wakil Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini disela-sela pembahasan APBD 2021 di Komisi C, Jum’at (4/12/2020).
Lebih jauh Khoirudin mengatakan, pada tahun 2020 penerimaan dari PAT ini hanya Rp 120 miliar, padahal pada tahun 2019, dengan target Rp 110 milliar, realisasinya bisa mencapai 125 miliar. Sementara dengan pertimbangan kondisi pandemi, target PAT di 2021 hanya dipatok sebesar 100 milyar.
Masih menurut Khoirudin, beberapa strategi bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari PAT ini seperti menyisir kembali potensi PAT dari Apartemen/Hotel dan Mall serta menaikan tarif PAT sampai dua kali lipat.
“Upaya menaikan tarif juga diperlukan agar pengambilan air bawah tanah oleh gedung-gedung tinggi tidak berlebihan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan berupa penurunan permukaan air,” tegasnya.
Khoirudin juga menambahkan, demikian pula dengan penerimaan dari PBB yang menurutnya masih bisa ditingkatkan. Pada tahun 2019, realisasi PBB hanya Rp 9,65 triliun dari target Rp 10 triliun. Sementara target di 2021 target PBB akhirnya ditetapkan sama seperti 2020 sebesar Rp 11 triliun, dari sebelumnya Rp 10,3 triliun.
Upaya peningkatan PBB bisa dilakukan dengan menyisir kembali potensii penerimaan PBB dari Tanah Kosong dan Apartemen yang belum memiliki SPT, penambahan petugas untuk menangani PBB seperti untuk fungsi penilai dan juru sita, serta memperbaiki sistem informasi data PBB berbasis geografi.
“Dengan demikian, diharapkan penerimaan PBB bisa melebihi target yang ditetapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi di 2021,” pungkas Khoirudin.