Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Partai Keadilan Sejahtera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan SK Nomor 015/SKEP/AI-PKS/X/2023