Pembangunan krematorium dan rumah duka di kawasan Menceng, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mendapat kritik keras dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), para Anggota DPRD mendesak agar proyek tersebut segera dihentikan.
Ketua Komisi A, Inggard Joshua menyampaikan, bahwa pembangunan krematorium ini belum memenuhi berbagai aspek penting, terutama terkait konsultasi publik dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Inggard Joshua menilai proses perencanaan dan perizinan kurang transparan dan tidak melibatkan masyarakat serta tokoh agama setempat.
“Konsultasi publik adalah langkah utama yang seharusnya dilakukan dalam pembangunan fasilitas seperti ini. Tanpa itu, warga merasa terabaikan, dan ini menimbulkan banyak penolakan,” kata Inggard di Kantor DPRD Provinsi Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Dalam kesempatan yang sama Anggota DPRD Komisi A, Ahmad Yani, menambahkan bahwa pembangunan krematorium ini berpotensi memicu dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang signifikan. Ia mendesak agar proyek ini dihentikan sementara hingga semua aspek tersebut diperbaiki.
“Ini bukan sekadar soal perizinan, tetapi juga soal dampak nyata yang akan dirasakan warga. Banyak yang akan terdampak secara sosial dan ekonomi. Pemerintah harus lebih bijak dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Desakan Penghentian Pembangunan
Komisi A DPRD meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk meninjau ulang izin pembangunan krematorium dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Selain itu, mereka mendesak agar AMDAL dilakukan secara komprehensif dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena minimnya sosialisasi dari pihak terkait. Aliansi Masyarakat Menceng menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan penolakan terhadap proyek ini hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Polemik ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk lebih mengutamakan keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap proyek pembangunan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga.
Untuk diketahui rapat yang berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang Komisi A DPRD Jakarta dipimpin oleh Ketua Komisi A, Nggrak Joshua. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Barat, termasuk Camat Kalideres, Dinas Citata, Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Menceng yang menentang pembangunan tersebut.**
Sumber : https://msinews.com/